Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat 2023: Naik jadi Rp 4.464.675

Inilah besaran UMK atau UMR Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk tahun 2023.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) wilayah Jawa Barat, Rabu (7/12/2022) malam.
Putusan kenaikan UMK dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Taufik Rahmat Garsadi, mengungkapkan UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
Menurut surat edaran, UMK Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat untuk tahun 2023 naik jadi Rp4.464.675.
Koordinator Presidesium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat, memberikan tanggapannya terkait kenaikan UMK Purwakarta 2023.
Wahyu menyebut para buruh tetap bersyukur meski kenaikan UMK dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi bupati Purwakarta.
"Kami buruh di Purwakarta tetap bersyukur karena adanya kenaikan sebesar 6,98 persen."
"Hanya saja sangat disayangkan kenaikan tersebut tidak bisa mengikuti angka maksimal yang telah direkomendasikan oleh Bupati," ungkap Wahyu dilansir dari Tribunjabar.
Menurut Wahyu, kenaikan UMK Purwakarta 2023 hanya memenuhi angka inflasi yang terjadi di Jawa Barat saat ini, sehingga tidak menunjang kebutuhan kehidupan layak para buruh.
"Inflasi yang terjadi Jawa Barat itu sebesar 6,12 persen, sehingga kami sebenarnya hanya mendapatkan kenaikan UMK itu sebesar 0,8 persen."
"Sangat disayangkan bila keputusan UMK 2023 tersebut tetap mengikuti Permenaker No 18 Tahun 2022," sambung Wahyu.
Ia menilai kenaikan UMK 2023 seharusnya bisa menggunakan angka maksimal bila pemerintah menetapkannya berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
"Pertumbuhan ekonomi tentu akan terjadi, tapi dengan angka besaran UMK 2023 sebesar 6,98 persen tersebut kami tetap bersyukur."
"Mengingat setiap perusahan mempunyai kemampuan yang berbeda," tutup Wahyu.
Sebagai informasi, kenaikan UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023, untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Untuk wilayah Jawa Barat, UMK tertinggi berada di Karawang dengan besaran Rp5.176.179.
Berikut ini daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota yang telah dirangkum dari jabarprov.go.id:
1. Kota Bekasi Rp5.158.248
2. Kab. Karawang Rp5.176.179
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675
5. Kab. Subang Rp3.273.810
6. Kota Depok Rp4.694.493
7. Kota Bogor Rp4.639.429
8. Kab. Bogor Rp4.520.212
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774
12. Kota Bandung Rp4.048.462
13. Kota Cimahi Rp3.514.093
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134
16. Kab. Bandung Rp3.492.465
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996
18. Kota Cirebon Rp2.456.516
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954
24. Kab. Garut Rp2.117.318
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389
27. Kota Banjar Rp1.998.119