Daftar Daerah dengan Harga Beras Termahal, Ada yang Mencapai Rp 54.000 per Kilogram

Kuatbaca.com-Harga beras di berbagai daerah Indonesia mengalami kenaikan signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), harga beras tertinggi bahkan mencapai angka Rp 54.000 per kilogram pada minggu keempat Juni 2025. Kondisi ini menjadi perhatian penting mengingat beras adalah komoditas pangan utama yang sangat berpengaruh pada inflasi dan kesejahteraan masyarakat.
1. Tren Kenaikan Harga Beras Meningkat Signifikan
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa kenaikan harga beras terjadi di 163 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada akhir Juni 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan dari minggu-minggu sebelumnya, dimana minggu pertama Juni hanya 119 daerah yang mengalami kenaikan harga, kemudian naik menjadi 133 daerah di minggu kedua, dan 154 daerah pada minggu ketiga.
Amalia menegaskan bahwa kondisi harga beras yang masih tinggi perlu menjadi fokus pemerintah, bersama dengan harga minyak goreng yang juga mengalami kenaikan. "Komoditas-komoditas ini menjadi perhatian utama karena memiliki dampak besar terhadap inflasi dan daya beli masyarakat," ujarnya.
2. Perbedaan Harga Beras Berdasarkan Zona Wilayah
BPS membagi wilayah Indonesia ke dalam beberapa zona untuk memonitor harga beras secara lebih terperinci. Secara umum, rata-rata harga beras di Zona 1 mengalami kenaikan 1,32% dibandingkan Mei 2025, dengan harga rata-rata mencapai Rp 14.211 per kilogram.
Sementara itu, Zona 2 mengalami kenaikan harga sebesar 0,48% dengan harga rata-rata Rp 15.293 per kilogram. Zona 3 juga mencatat kenaikan 0,82% dengan harga rata-rata beras sebesar Rp 19.798 per kilogram.
3. Daerah dengan Harga Beras Tertinggi di Tiap Zona
Berikut adalah daftar daerah dengan harga beras tertinggi menurut zona:
- Zona 1:
- Kabupaten Wakatobi Rp 17.549/kg
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp 17.022/kg
- Kabupaten Buton Utara Rp 16.863/kg
- Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 16.492/kg
- Kabupaten Dompu Rp 16.432/kg
- Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 16.028/kg
- Kabupaten Empat Lawang Rp 16.000/kg
- Kabupaten Gorontalo Rp 15.855/kg
- Kabupaten Kendari Rp 15.838/kg
- Jakarta Utara Rp 15.764/kg
- Zona 2:
- Kabupaten Mahakam Ulu Rp 18.162/kg
- Kabupaten Kutai Barat Rp 18.035/kg
- Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 18.000/kg
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp 17.493/kg
- Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 17.403/kg
- Kabupaten Kapuas Hulu Rp 17.318/kg
- Kota Sawahlunto Rp 17.114/kg
- Kabupaten Tana Tidung Rp 17.036/kg
- Kabupaten Rokan Hulu Rp 17.000/kg
- Kabupaten Melawi Rp 16.971/kg
- Zona 3 (Harga tertinggi dan paling mencolok):
- Kabupaten Intan Jaya Rp 54.772/kg
- Kabupaten Puncak Rp 45.000/kg
- Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 40.000/kg
- Kabupaten Tolikara Rp 30.619/kg
- Kabupaten Lanny Jaya Rp 30.000/kg
- Kabupaten Puncak Jaya Rp 29.580/kg
- Kabupaten Mamberamo Tengah Rp 28.500/kg
- Kabupaten Yalimo Rp 26.926/kg
- Kabupaten Jayawijaya Rp 25.981/kg
- Kabupaten Nduga Rp 25.000/kg
Harga beras di Zona 3, khususnya di daerah-daerah pegunungan dan wilayah terpencil, jauh lebih tinggi dibandingkan zona lainnya. Hal ini disebabkan oleh faktor distribusi dan keterbatasan pasokan.
4. Tantangan Pemerintah dan Harapan Kedepan
Kenaikan harga beras yang terjadi terutama di daerah-daerah terpencil dan pegunungan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menjaga kestabilan harga pangan nasional. Meskipun stok beras nasional cukup, faktor distribusi dan biaya logistik yang tinggi membuat harga di daerah tertentu sulit ditekan.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis, mulai dari memperbaiki rantai pasok hingga mendorong produksi lokal agar harga beras di seluruh Indonesia menjadi lebih terjangkau dan stabil. Ini penting agar daya beli masyarakat tetap terjaga dan inflasi pangan bisa dikendalikan.
Kenaikan harga beras di berbagai daerah terutama di wilayah terpencil masih menjadi isu yang harus menjadi perhatian serius. Dengan harga tertinggi yang mencapai Rp 54.000 per kilogram, pemerintah dan pemangku kebijakan perlu mengoptimalkan kebijakan distribusi dan produksi agar harga pangan pokok bisa stabil dan masyarakat tidak terbebani.