Cegah Ambulans Kena Tilang e-TLE, Polda Metro Imbau RS dan Komunitas Segera Daftar

Kuatbaca.com - Polda Metro Jaya mengimbau rumah sakit dan komunitas ambulans untuk mendaftarkan kendaraan mereka secara resmi agar tidak terkena tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Langkah ini diambil setelah muncul kekhawatiran di masyarakat akibat beberapa kejadian di mana ambulans yang tengah membawa pasien justru tertangkap kamera e-TLE.
1. e-TLE Tidak Bisa Bedakan Jenis Kendaraan
Salah satu alasan utama mengapa ambulans bisa kena tilang e-TLE adalah karena sistem ini hanya membaca nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraan. Artinya, e-TLE secara otomatis akan memproses setiap pelat nomor yang tertangkap melanggar rambu atau aturan lalu lintas, termasuk jika itu adalah ambulans yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta rumah sakit dan komunitas relawan ambulans untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka ke kepolisian. Hal ini akan membantu sistem dalam mengenali dan mengecualikan ambulans dari pelanggaran otomatis e-TLE.
2. Prosedur Klarifikasi Tilang Ambulans
Bagi ambulans yang sudah terlanjur tertilang melalui sistem e-TLE, Argo menegaskan bahwa konfirmasi ke kepolisian tetap bisa dilakukan. Pihak pengemudi cukup menyampaikan bukti bahwa kendaraan yang digunakan memang adalah ambulans yang sedang bertugas.
“Yang terbaca itu pelat nomornya, tapi saat dikonfirmasi dengan menunjukkan bukti foto bahwa itu ambulans, maka petugas bisa menganulir tilang tersebut,” kata Argo. Dengan adanya bukti foto dari sistem, petugas e-TLE memiliki wewenang untuk membatalkan sanksi tilang jika memang kendaraan yang dimaksud adalah ambulans resmi.
3. Viral Ambulans Takut e-TLE, Polisi Respons Cepat
Kasus ini mendapat perhatian serius setelah viralnya video seorang sopir ambulans yang berhenti di lampu merah meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat. Dalam video tersebut, sopir tampak ragu untuk melanggar lampu merah karena takut tertangkap kamera e-TLE.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem e-TLE, khususnya dalam hal menangani kendaraan prioritas seperti ambulans.
4. Evaluasi Menyeluruh Ruas Jalan dan e-TLE
Tak hanya soal sistem tilang elektronik, Komarudin juga menyatakan akan meninjau kondisi ruas jalan di Jakarta. Ia menyebut bahwa banyak jalan di ibu kota yang sudah tidak representatif untuk volume kendaraan saat ini, yang berkontribusi besar terhadap kemacetan.
“Saya akan evaluasi bersama Dinas Perhubungan. Kalau ada jalan yang memang butuh pengalihan arus atau rekayasa lalu lintas, akan kita pertimbangkan,” tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Komarudin dalam meningkatkan efektivitas lalu lintas dan pelayanan publik setelah dirinya resmi menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.
5. Mengutamakan Kemanusiaan di Tengah Teknologi
Sistem e-TLE memang dibangun untuk menegakkan hukum secara otomatis dan efisien, namun dalam praktiknya harus tetap mengakomodasi aspek kemanusiaan, terutama untuk kendaraan darurat seperti ambulans.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, rumah sakit, komunitas relawan, dan kepolisian sangat diperlukan agar teknologi tidak malah menghambat tugas-tugas yang menyangkut nyawa manusia.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi sistem e-TLE agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kendaraan darurat seperti ambulans. Masyarakat, khususnya rumah sakit dan komunitas relawan, diimbau untuk proaktif mendaftarkan kendaraan mereka demi kelancaran layanan darurat. Sementara itu, kepolisian juga terbuka terhadap klarifikasi tilang untuk menghindari kesalahan penindakan.
Teknologi memang penting, tapi nilai kemanusiaan tetap harus jadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik.