Catat! Jadwal Hari Bebas Ganjil Genap di Jakarta Pekan Ini

Kuatbaca.com - Pekan ini, sistem ganjil genap di Jakarta hanya diberlakukan selama tiga hari saja. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan dua hari bebas ganjil genap, yakni pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Pada dua hari tersebut, seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa batasan di jalan-jalan utama ibu kota. Kebijakan ini bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Kebijakan penghapusan sementara ganjil genap ini diterapkan untuk memberikan kemudahan mobilitas warga selama hari libur panjang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada kedua tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
1. Dasar Hukum dan Peraturan Pelaksanaan Bebas Ganjil Genap
Penghapusan sistem ganjil genap selama dua hari ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Dengan demikian, kebijakan ini sudah tertuang secara legal dan menjadi pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas di Jakarta.
Selain itu, keputusan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Sinergi aturan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kelonggaran aturan ganjil genap pada momen tertentu.
2. Lokasi Penerapan Sistem Ganjil Genap Pekan Ini
Meski ganjil genap ditiadakan selama dua hari libur, selama tiga hari kerja pada pekan ini—yakni dari hari Senin sampai Rabu—aturan ganjil genap tetap diberlakukan di 26 ruas jalan utama Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut meliputi beberapa jalan tersibuk seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, hingga Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.
Penerapan ganjil genap di ruas-ruas jalan ini bertujuan untuk mengendalikan volume kendaraan pribadi yang masuk ke kawasan padat sehingga diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas. Meski begitu, kebijakan ini memang masih menuai perdebatan soal efektivitasnya.
3. Tujuan dan Manfaat Sistem Ganjil Genap
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan sebagai salah satu upaya pengendalian kendaraan pribadi, terutama pada jam-jam sibuk. Kebijakan ini bertujuan menekan jumlah kendaraan yang melintas di area tertentu, sehingga mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ganjil genap dipilih sebagai alternatif daripada menerapkan sistem jalan berbayar elektronik (ERP) yang lebih kompleks.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi demi terciptanya transportasi publik yang lebih nyaman dan efektif. Selain itu, upaya peningkatan moda transportasi umum juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.
4. Imbauan bagi Masyarakat Jakarta Pekan Ini
Bagi warga Jakarta dan sekitarnya, penting untuk memperhatikan jadwal ganjil genap yang berlaku. Pada dua hari bebas ganjil genap tanggal 29-30 Mei, semua kendaraan bebas melintas tanpa dibatasi pelat nomor. Namun, pada hari kerja Senin hingga Rabu, pelaksanaan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Masyarakat juga disarankan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar perjalanan lebih lancar dan terhindar dari denda pelanggaran ganjil genap. Dengan disiplin dan kesadaran bersama, kemacetan di Jakarta bisa dikurangi dan kenyamanan berkendara semakin meningkat.