Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusi Mudah untuk Pemilik Kendaraan Bekas

7 June 2025 19:40 WIB
stnk-hyundai-ioniq-6_169.jpeg

Kuatbaca.com-Banyak pemilik kendaraan bekas menghadapi kendala saat hendak memperpanjang STNK, terutama karena tidak memiliki akses ke KTP pemilik sebelumnya. Masalah ini sering terjadi dalam transaksi jual beli kendaraan bekas yang tidak langsung disertai proses balik nama. Namun, kini ada solusi praktis yang memungkinkan perpanjangan STNK tetap bisa dilakukan tanpa perlu KTP pemilik lama.

Kunci utama untuk mengatasi masalah ini adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Setelah proses ini selesai, STNK bisa diperpanjang menggunakan KTP pribadi sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Langkah ini tidak hanya

mempermudah administrasi, tetapi juga membuat data kendaraan lebih tertata rapi di sistem kepolisian dan Samsat.

Selain itu, balik nama juga mencegah kemungkinan terkena tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya. Dengan begitu, pemilik baru kendaraan bisa lebih tenang dalam hal pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan di masa mendatang.


1. Balik Nama Kendaraan, Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama

Banyak orang enggan meminjamkan KTP mereka kepada orang lain, termasuk dalam urusan perpanjangan STNK. Karena itu, balik nama kendaraan menjadi solusi legal dan efektif untuk memutus ketergantungan terhadap KTP pemilik lama.

Proses balik nama bisa dilakukan langsung setelah kendaraan dibeli, dan tidak memerlukan KTP pemilik sebelumnya. Yang diperlukan hanyalah KTP pemilik baru dan dokumen lengkap kendaraan yang dibeli. Setelah nama baru tercantum pada STNK dan BPKB, maka segala urusan administrasi selanjutnya dapat dilakukan tanpa hambatan.

Langkah ini juga mendukung program pemerintah dalam mendata kendaraan bermotor secara lebih akurat, serta mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu sesuai identitas yang valid.


2. Syarat Dokumen untuk Balik Nama Kendaraan

Agar proses balik nama kendaraan berjalan lancar, pemilik baru harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut adalah persyaratan dokumen balik nama kendaraan bekas:

  • E-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi);
  • STNK asli dan salinannya;
  • BPKB asli dan fotokopi;
  • SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan);
  • Bukti jual beli, berupa kwitansi bermeterai sebagai bukti alih kepemilikan.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik bisa mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama. Proses ini umumnya memerlukan beberapa hari kerja hingga data kendaraan diperbarui.

3. Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis

Kabar baiknya, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), biaya balik nama kendaraan bekas kini telah dibebaskan di seluruh provinsi Indonesia.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah tangan tidak lagi dikenakan biaya balik nama.

Namun demikian, tetap ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan oleh pemilik baru, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan STNK baru, dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

4. Keuntungan Balik Nama bagi Pemilik Baru Kendaraan

Melakukan balik nama kendaraan memberikan berbagai manfaat jangka panjang bagi pemilik baru. Salah satunya adalah kemudahan dalam pengurusan dokumen ke depan, termasuk perpanjangan STNK tahunan, pembayaran pajak 5 tahunan, dan proses jual beli selanjutnya.

Selain itu, nama pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB sesuai dengan KTP akan memperkecil risiko hukum jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan lalu lintas atau perkara hukum lainnya yang melibatkan kendaraan tersebut.

Tak kalah penting, balik nama juga membantu pemerintah dalam memperbarui data kendaraan secara nasional dan meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor perpajakan yang lebih tertib dan transparan.


Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini bukan hal yang mustahil. Solusi utamanya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan. Proses ini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya, dan kini bahkan bebas dari biaya balik nama berkat kebijakan terbaru pemerintah.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, pemilik kendaraan bekas bisa mendapatkan hak dan kewajiban penuh atas kendaraan mereka, termasuk urusan pajak dan administrasi kendaraan. Langkah ini penting tidak hanya untuk kenyamanan pribadi, tapi juga demi tertib hukum dan kontribusi terhadap negara.

Fenomena Terkini






Trending