Cara Mengaktifkan Kartu KIS PBI yang Nonaktif dan Syaratnya Lengkap

4 May 2025 00:46 WIB
e6a5d914-3794-42b2-a647-e19dd23a7f77_169.jpg

Kuatbaca.com - Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) merupakan fasilitas jaminan kesehatan dari pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu. Program ini menjadi bagian penting dari sistem jaminan sosial untuk memastikan setiap warga negara bisa mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit peserta yang status kepesertaannya menjadi tidak aktif karena berbagai alasan. Bagi Anda yang mengalami hal tersebut, jangan khawatir—status KIS PBI bisa diaktifkan kembali selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

1. Mengapa KIS PBI Bisa Tidak Aktif? Ini Penyebab Umumnya

Salah satu alasan utama KIS PBI menjadi tidak aktif adalah karena peserta tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ketika data peserta diperbarui setiap bulan—mengacu pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019—mereka yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga tidak mampu bisa dikeluarkan dari daftar.

Berikut beberapa penyebab KIS PBI dinonaktifkan:

  • Perubahan status ekonomi (sudah dianggap mampu atau memiliki pekerjaan tetap)
  • Kesalahan administrasi atau duplikasi data
  • Peserta meninggal dunia (data akan otomatis dihapus dari sistem)
  • Kepindahan domisili tanpa pelaporan ke instansi terkait

2. Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI yang Tidak Aktif

Terdapat tiga cara pengaktifan ulang KIS PBI, tergantung pada lama waktu nonaktif dan status dalam DTKS. Berikut rinciannya:

a. Nonaktif Kurang dari 6 Bulan dan Masih Terdaftar di DTKS

Jika Anda masih masuk dalam daftar DTKS dan status KIS PBI baru dinonaktifkan dalam waktu kurang dari enam bulan, maka proses reaktivasi cukup sederhana.

Langkah-langkahnya:

  1. Bawa dokumen seperti Kartu KIS, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Sosial di wilayah domisili.
  2. Petugas akan memverifikasi data dan memberikan rekomendasi reaktivasi kepada BPJS Kesehatan.
  3. Setelah diverifikasi dan disetujui BPJS, KIS PBI Anda akan aktif kembali dan bisa langsung digunakan.

b. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Lagi Terdaftar di DTKS

Jika Anda sudah lebih dari 6 bulan tidak aktif dan tidak lagi terdaftar di DTKS, prosesnya memerlukan pengajuan ulang ke dalam basis data DTKS.

Langkah-langkahnya:

  1. Minta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
  2. Bawa SKTM dan dokumen pendukung lainnya ke Dinas Sosial untuk pengajuan masuk ke DTKS.
  3. Setelah melalui proses verifikasi, Dinas Sosial akan menerbitkan surat pengantar kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  4. Jika permohonan disetujui, kartu KIS PBI Anda akan kembali aktif.

c. Nonaktif Lebih dari 6 Bulan dan Tidak Terdaftar DTKS, Serta Sedang Sakit

Dalam kondisi darurat medis, peserta yang tidak aktif dan juga tidak terdaftar DTKS masih bisa mendapatkan bantuan.

Langkah-langkahnya:

  1. Datangi Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) terdekat.
  2. Bawa dokumen seperti Kartu KIS, KTP, KK, SKTM dari desa, serta surat keterangan rawat inap/rawat jalan dari faskes.
  3. UPTPK akan melakukan survei kelayakan. Jika dianggap layak, Anda akan didaftarkan sebagai penerima KIS PBI dari APBD Kabupaten/Kota.
  4. Jika tidak memenuhi kriteria, maka diarahkan untuk mendaftar sebagai peserta KIS mandiri.

3. Penting! Perhatikan Hal Ini Agar KIS PBI Tidak Dinonaktifkan Lagi

Untuk menjaga agar KIS PBI tetap aktif, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  • Pastikan data diri dan domisili selalu terupdate di Dukcapil dan DTKS.
  • Segera laporkan perubahan status sosial ekonomi kepada perangkat desa atau kelurahan.
  • Gunakan fasilitas kesehatan secara berkala agar tidak dianggap tidak aktif dalam sistem BPJS.

KIS PBI adalah bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin akses kesehatan yang adil. Jika kartu Anda tidak aktif, jangan panik ada beberapa prosedur resmi yang bisa diikuti untuk mengaktifkannya kembali. Pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan, memahami alur pengurusan, dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial, UPTPK, dan BPJS Kesehatan.

Fenomena Terkini






Trending