Cara Daftar Nikah Massal Kemenag 2025 untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Gratis dan Dapat Mahar!

Kuatbaca.com-Dalam rangka menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia kembali menyelenggarakan program nikah massal yang ditujukan untuk masyarakat Jabodetabek. Acara spesial ini akan berlangsung pada tanggal 28 Juni 2025 dan dipusatkan di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Program nikah massal ini bukan hanya memberikan kemudahan bagi pasangan yang ingin menikah secara sah di mata agama dan negara, tetapi juga ditujukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu dan terkendala biaya administrasi pernikahan. Dengan kuota sebanyak 100 pasangan, kegiatan ini dipastikan akan menjadi momen yang penuh kebahagiaan sekaligus berkah.
Berikut ini panduan lengkap cara mendaftar, persyaratan, serta manfaat yang bisa diperoleh dari program nikah massal Kemenag 2025:
1. Jadwal dan Kuota Pendaftaran
Pendaftaran nikah massal ini dibuka hingga 20 Juni 2025 dan hanya tersedia untuk 100 pasangan dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pasangan yang berminat diwajibkan untuk mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan domisili masing-masing.
Selain pendaftaran langsung di KUA, calon pengantin juga dapat melakukan proses pendaftaran secara online melalui aplikasi resmi milik Kemenag, yaitu Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Namun, pastikan semua dokumen telah lengkap dan sah sebelum mendaftar.
2. Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon pengantin (catin) wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi yang sesuai dengan peraturan Kementerian Agama, termasuk:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan setempat
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau fasilitas kesehatan
- Surat persetujuan kedua calon pengantin
- Surat izin dari orang tua/wali untuk usia di bawah 21 tahun
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum 19 tahun
- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
- Akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya, bila berstatus duda/janda
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bila berlaku)
Selain dokumen di atas, calon pasangan juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum hari H pelaksanaan akad. Ini menjadi salah satu syarat penting dalam pencatatan pernikahan agar pasangan memahami dasar-dasar kehidupan rumah tangga yang harmonis.
3. Manfaat Mengikuti Nikah Massal Kemenag
Program nikah massal ini memberikan banyak keuntungan bagi peserta. Selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan juga akan menerima paket mahar dan suvenir dari panitia. Semua fasilitas, mulai dari prosesi akad nikah, dokumen legalitas, hingga paket pernikahan, disediakan secara gratis.
Program ini sangat membantu pasangan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mungkin selama ini tertunda menikah karena kendala biaya. Dengan keikutsertaan dalam acara ini, mereka tidak hanya mendapatkan pernikahan yang sah, tetapi juga merasakan momen spesial bersama 99 pasangan lainnya dalam suasana penuh suka cita.
4. Hal yang Perlu Diperhatikan Calon Peserta
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan calon peserta agar tidak mengalami kendala saat mendaftar:
- Pendaftaran harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari akad nikah. Jika terlambat, maka diperlukan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan resmi bermeterai.
- Jika lokasi akad berbeda dengan wilayah tempat tinggal, calon pengantin wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
- Pastikan semua dokumen yang disiapkan sudah lengkap dan sesuai dengan syarat yang ditentukan, agar proses verifikasi berjalan lancar.
Dengan semangat memperkuat institusi keluarga dan mendukung masyarakat yang membutuhkan, program nikah massal dari Kemenag ini diharapkan mampu menjadi solusi sekaligus simbol solidaritas sosial.
Bagi pasangan yang ingin menikah secara sah, hemat biaya, dan penuh berkah, inilah saat yang tepat untuk mewujudkan impian
membina rumah tangga.