Buruh Siapkan Aksi 24 September di Dekat Bundaran HI, Bawa Tuntutan RUU Ketenagakerjaan

1. KSPSI Rencanakan Aksi 24 September di Kawasan Bundaran HI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berencana menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. Lokasi aksi berada di sekitar Bundaran HI, tepatnya di sisi Mal Grand Indonesia. Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 50.000 pekerja dari berbagai daerah di sekitar Jakarta dan Jawa Barat.
2. Puluhan Ribu Buruh Akan Datang dengan Sepeda Motor
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi mengatakan, massa buruh akan datang dari sejumlah wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta. Sebagian besar peserta aksi direncanakan menggunakan sepeda motor untuk menuju lokasi demonstrasi. Mobilisasi massa dari berbagai kawasan industri tersebut menjadi bagian dari upaya buruh menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pemerintah terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
3. Bawa Petisi soal Isi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Dalam aksi tersebut, buruh akan membawa petisi yang berisi aspirasi mengenai substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Mereka ingin sejumlah kepentingan pekerja dapat masuk dalam aturan yang sedang dibahas bersama DPR. Petisi itu nantinya ditujukan kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan mempertimbangkan kebutuhan dan harapan para pekerja. Buruh berharap aturan baru nantinya dapat memperkuat perlindungan sekaligus mendorong kesejahteraan pekerja.
4. Tak Gelar Aksi di DPR karena Masih Beri Ruang Pembahasan
Sebelumnya, buruh berencana melakukan aksi di sekitar kawasan Patung Kuda. Namun, karena rencana tersebut tidak diperbolehkan, lokasi aksi kemudian dipindahkan ke kawasan dekat Bundaran HI. Meskipun DPR menjadi salah satu pihak yang menjadi sasaran aspirasi, KSPSI belum berencana menggelar demonstrasi di Gedung Parlemen. Sikap tersebut diambil karena buruh menghargai keterlibatan mereka dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bersama Panitia Kerja Komisi IX DPR RI. Buruh ingin memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk membahas tuntutan tersebut terlebih dahulu.
5. Aksi Bisa Berubah Tergantung Hasil Pembahasan dengan DPR
Rencana aksi pada 24 September 2026 masih bergantung pada hasil pembahasan antara perwakilan buruh dan Panja Komisi IX DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026. Jika substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan belum mengakomodasi tuntutan pekerja, aksi akan tetap dilakukan. Sebaliknya, perkembangan pembahasan bersama DPR akan menjadi salah satu pertimbangan buruh dalam menentukan langkah selanjutnya. Selain pemerintah dan DPR, KSPSI juga berharap masyarakat ikut memperhatikan proses penyusunan aturan tersebut agar aspirasi pekerja dapat terus dikawal.