Bunuh dan Perkosa Wanita di Hotel Tangerang, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kuatbaca.com-Kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang wanita berinisial R (49) terungkap di wilayah Tangerang Selatan. Polisi telah menetapkan MF (23), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jatiwung, sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
1. Kronologi Kejadian dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyampaikan bahwa tersangka MF mengenal korban melalui media sosial Facebook. Mereka lalu berkomunikasi melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu.
Pertemuan tragis itu terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah penginapan kecil di Kelapa Dua, Tangerang. Saat berada dalam satu kamar, tersangka berusaha melakukan hubungan intim namun korban menolak. Meskipun korban berusaha melawan, tersangka memaksa dan melakukan kekerasan seksual.
2. Kekerasan dan Tewasnya Korban
Dalam proses pemaksaan tersebut, pelaku membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih satu menit. Akibatnya, korban mengalami kesulitan bernapas dan akhirnya meninggal dunia di tempat. Setelah kejadian, korban ditemukan dalam kondisi duduk bersandar di tempat tidur dengan busa keluar dari mulut dan hidung.
Hasil pemeriksaan forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menyatakan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada
wajah yang menyebabkan tersumbatnya saluran pernapasan. Korban meninggal dunia karena mati lemas.
3. Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
MF saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian sejak Senin, 26 Mei 2025, di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Ia dikenakan pasal yang berat terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 6 C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf O UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.
Ancaman hukuman untuk MF sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
4. Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan kekerasan seksual yang berujung pada tragedi memilukan. Pihak kepolisian terus memperkuat upaya penegakan hukum dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi kekerasan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan menjaga keamanan diri, khususnya bagi perempuan yang berisiko menjadi korban kejahatan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya solidaritas dan dukungan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di sebuah hotel di Tangerang telah menyeret seorang pria muda ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman seumur hidup. Proses hukum terus berjalan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat.