BPKB Elektronik Berlaku untuk Mobil Baru, Kapan Giliran Motor dan Kendaraan Bekas?

Kuatbaca.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik, atau yang dikenal dengan e-BPKB, sebagai langkah digitalisasi dokumen kepemilikan kendaraan. Namun, implementasi e-BPKB saat ini masih terbatas, yakni hanya untuk kendaraan roda empat baru dan belum mencakup motor serta kendaraan bekas.
1. Saat Ini: Hanya untuk Mobil Baru
Menurut Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, penerapan e-BPKB baru dilakukan untuk kendaraan roda empat baru atau kendaraan yang masuk kategori BBN1 (bea balik nama kendaraan baru). Itu pun hanya dilayani di level Polda, belum menjangkau pelayanan di Polres.
“Baru roda empat saja. Kendaraan BBN2 (balik nama kendaraan bekas) dan roda dua belum dapat material BPKB elektronik,” jelas Sumardji.
Hal ini berarti pemilik sepeda motor, atau mereka yang ingin mengurus BPKB karena mutasi/balik nama kendaraan bekas, masih akan mendapatkan BPKB cetak biasa.
2. Alasan Penundaan untuk Motor dan Kendaraan Bekas
Keterlambatan penerapan e-BPKB untuk kendaraan roda dua dan bekas disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan administratif. Salah satunya adalah keterbatasan material e-BPKB yang dinilai lebih mahal dibandingkan BPKB cetak biasa.
Saat ini, Korlantas sedang mengajukan perubahan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk menyesuaikan dengan biaya produksi e-BPKB. Namun hingga saat ini, belum ada penyesuaian biaya resmi. Biaya penerbitan e-BPKB masih mengacu pada tarif lama sesuai PP No. 76 Tahun 2020.
3. Berapa Biaya BPKB Elektronik?
Meski menggunakan material dan sistem baru, biaya e-BPKB saat ini belum berubah dari ketentuan sebelumnya:
- Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
- Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua (jika nantinya e-BPKB mulai berlaku)
Tarif ini berlaku baik untuk penerbitan baru maupun penggantian kepemilikan, dan masih ditetapkan dalam peraturan PNBP Polri yang berlaku saat ini.
4. Fitur dan Keunggulan e-BPKB
BPKB elektronik memiliki fitur keamanan yang lebih tinggi, termasuk chip yang merekam identitas kendaraan, data kepemilikan, hingga riwayat kepemilikan. Sistem ini juga terkoneksi secara digital untuk memudahkan proses verifikasi dan mencegah pemalsuan dokumen.
Dengan digitalisasi ini, masyarakat ke depannya akan lebih mudah mengurus mutasi, balik nama, atau pengecekan legalitas kendaraan tanpa harus membawa fisik BPKB.
Penerbitan BPKB elektronik saat ini baru berlaku untuk mobil baru dan di tingkat Polda. Sepeda motor dan kendaraan bekas belum masuk cakupan karena menunggu kesiapan material serta perubahan tarif PNBP. Meski belum berlaku luas, langkah ini menjadi awal penting dalam digitalisasi administrasi kendaraan di Indonesia. Masyarakat disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Korlantas terkait perluasan penerapan e-BPKB ke kendaraan lainnya.