BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Gawat Darurat Dijamin Penuh oleh Program JKN

4 June 2025 17:00 WIB
b9a24810-182f-4851-8055-e2b7902a529b_169.jpg

Kuatbaca.com - Dalam situasi darurat, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan medis yang cepat dan tepat, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penanganan kondisi gawat darurat merupakan bagian yang dijamin oleh program JKN, tanpa memandang status kerja sama rumah sakit dengan BPJS.

Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden meninggalnya seorang peserta JKN bernama Desi Erianti di Padang, Sumatra Barat, yang sempat ditolak masuk ruang IGD RSUD dr. Rasidin. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan duka mendalam atas kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit serta Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kasus ini.

Menurut Rizzky, pelayanan gawat darurat bagi peserta JKN sudah diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Keduanya menyatakan bahwa setiap kondisi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, henti jantung, perdarahan berat, atau penurunan kesadaran, harus segera ditangani tanpa syarat administratif terlebih dahulu.

1. Rumah Sakit Wajib Layani Siapa Saja dalam Kondisi Darurat

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga mengatur kewajiban rumah sakit untuk menerima dan memberikan layanan dalam kondisi darurat, tanpa mempermasalahkan status jaminan kesehatan pasien. Artinya, pasien umum, peserta JKN, maupun yang tidak memiliki jaminan sekalipun, berhak atas layanan IGD dalam kondisi darurat.

“Penilaian terhadap kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi wewenang dokter dan tenaga medis yang menangani pasien,” jelas Rizzky. Hal ini dilakukan dengan melihat kondisi klinis pasien serta dukungan alat medis di fasilitas layanan kesehatan yang bersangkutan.

BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta JKN tidak perlu khawatir untuk langsung mengakses IGD rumah sakit terdekat saat mengalami gejala yang mengindikasikan darurat medis. Jika rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS, pasien tetap akan dilayani terlebih dahulu dan klaim akan dikomunikasikan sesuai prosedur rujukan kegawatdaruratan.

“Prinsip dasar Program JKN adalah perlindungan terhadap hak kesehatan peserta, terutama saat dalam kondisi yang tidak dapat ditunda. Namun tentu saja, pelaksanaannya tetap mengikuti alur dan ketentuan yang berlaku secara nasional,” ujar Rizzky.

2. Edukasi Masyarakat Soal Gawat Darurat Harus Ditingkatkan

Kasus seperti yang dialami Desi Erianti membuka kembali urgensi akan pentingnya edukasi terhadap parameter gawat darurat baik bagi masyarakat maupun petugas di lapangan. Menurut keluarga, Desi mengalami sesak napas pada Sabtu dini hari (31/5/2025) dan sempat ditolak rumah sakit karena dianggap belum masuk kategori emergency. Sayangnya, nyawa Desi tidak tertolong setelah sempat dirujuk ke rumah sakit swasta.

Kondisi ini menyoroti perlunya peningkatan standar dan keseragaman penilaian medis di lapangan, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi tingkat kegawatdaruratan. BPJS Kesehatan menyatakan siap mengevaluasi lebih lanjut bersama pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat.

Rizzky menambahkan bahwa selain perlindungan layanan medis, masyarakat juga diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya aktif, memahami alur layanan, dan membudayakan pola hidup sehat sebagai langkah preventif. Semua aspek ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang sedang dijalankan pemerintah.

Dalam kesempatan itu, BPJS juga kembali mengingatkan bahwa layanan untuk penyakit menular seperti DBD, TB, hingga COVID-19 pun sudah dijamin sepenuhnya oleh JKN. Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.

3. Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Reformasi Layanan Kesehatan

Tragedi kemanusiaan seperti yang dialami Desi menjadi pelajaran penting dalam memperkuat sistem layanan kesehatan nasional. BPJS Kesehatan menyatakan terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan transparan.

Untuk itu, dibutuhkan kolaborasi aktif antara Kementerian Kesehatan, rumah sakit, tenaga medis, dan pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan gawat darurat berjalan optimal. Koordinasi yang baik antar lembaga akan mencegah terjadinya kesalahan dalam penanganan pasien dan menekan potensi kejadian serupa di masa mendatang.

BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan sistem layanan yang lebih proaktif dan humanis, seperti aplikasi Mobile JKN, fitur antrean online, dan kanal aduan peserta yang cepat. Transformasi digital ini diharapkan mampu mendukung perbaikan sistem layanan primer maupun rujukan darurat.

Dengan jumlah peserta aktif JKN yang terus meningkat, pemerintah perlu memastikan bahwa akses dan kualitas layanan berjalan seimbang. Dalam konteks ini, pelayanan darurat merupakan elemen vital yang tak bisa dinegosiasikan.

Fenomena Terkini






Trending