BPJamsostek - BGN Teken MoU Cover Pekerja SPPG

21 April 2025 20:28 WIB
WhatsApp Image 2025-04-21 at 8.08.08 PM.jpeg

Kuatbaca.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara tersebut berlangsung di kantor BPJAMSOSTEK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025) sore.  

 1. 1,2 Juta Pekerja MBG Terlindungi

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja MBG, mulai dari tenaga SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) hingga pemasok bahan baku.  

"Kami menyambut baik kerja sama ini. Setidaknya, ada 1,2 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan," ujar Anggoro.  

Pekerja yang terdaftar akan memperoleh jaminan kesehatan, keselamatan kerja, hingga santunan kecelakaan. Premi yang dibayarkan sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan.  

2. Premi Tak Kurangi Upah, Dibayar dari Anggaran Operasional BGN

 

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa premi tersebut tidak mengurangi upah pekerja karena sudah termasuk dalam anggaran operasional BGN.  

"Nilainya mungkin tidak besar, tapi manfaatnya sangat signifikan. Premi Rp16.800 per bulan ini bisa melindungi pekerja tanpa memotong pendapatan mereka," jelas Dadan.  

Dia menambahkan, biaya operasional SPPG rata-rata Rp3.000 per hari, sehingga sebagian dialokasikan untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan.  

3. Perlindungan dari Berangkat hingga Pulang Kerja

Anggoro menjelaskan bahwa pekerja akan mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga pulang kerja. Jika terjadi kecelakaan dalam perjalanan, pekerja berhak mendapatkan jaminan perawatan hingga santunan.  

"Kita tidak menginginkan ada sampai kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan ada santunan sebesar Rp42 juta," pungkas Anggoro.

Fenomena Terkini






Trending