Bos Perusahaan di Surabaya Ditahan karena Simpan 108 Ijazah Eks Karyawan, Terancam 4 Tahun Penjara

23 May 2025 12:14 WIB
kasus-penahanan-ijazah-surabaya-1747914160726_169.jpeg

Kuatbaca.com - Penahanan ijazah oleh perusahaan kerap menjadi polemik di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Kasus terbaru datang dari Surabaya, di mana pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyimpan secara ilegal 108 ijazah milik mantan karyawannya.

1. Penahanan Ijazah Picu Investigasi Kepolisian

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang mantan karyawan bernama Sasmita. Dalam aduannya, Sasmita mengungkap adanya dugaan bahwa perusahaan tempat ia dulu bekerja menahan ijazah dirinya dan beberapa rekan kerja lainnya. Dari laporan inilah, penyidik Polda Jawa Timur memulai pengusutan yang mengarah pada temuan mengejutkan—sebanyak 108 lembar ijazah ternyata masih disimpan oleh pihak perusahaan meskipun pemiliknya sudah tidak lagi bekerja di sana.

2. Penyidik Temukan Bukti Kuat di Kediaman Tersangka

Dari hasil penggeledahan di kediaman Jan Hwa Diana, polisi menemukan tumpukan dokumen berupa ijazah asli milik mantan karyawan. Tidak hanya satu atau dua, total 108 ijazah berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Penemuan ini menjadi bukti konkret bahwa penahanan dokumen resmi tersebut dilakukan secara sengaja, tanpa dasar hukum yang sah. Semua ijazah itu kemudian diserahkan kembali kepada pihak penyidik untuk keperluan proses hukum.

3. Tersangka Ditahan dan Dipindahkan untuk Proses Lanjutan

Setelah menjalani proses pemeriksaan, Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Awalnya, ia ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Namun, untuk kelancaran pemeriksaan tambahan, tersangka dipindahkan ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Dalam pernyataannya, pihak kepolisian menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Diana termasuk dalam kategori penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

4. Ancaman Hukuman dan Implikasi Hukum

Dengan jeratan Pasal 372 KUHP, Diana terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan-perusahaan lain yang mungkin menerapkan praktik serupa. Hukum di Indonesia dengan tegas melindungi hak-hak pekerja, termasuk hak untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi seperti ijazah, yang tidak seharusnya dijadikan alat tekanan oleh pihak pemberi kerja.

5. Praktik Penahanan Ijazah Masih Marak Terjadi

Fenomena penahanan ijazah oleh perusahaan memang bukan hal baru di dunia kerja tanah air. Banyak karyawan yang mengalami kesulitan mengakses kembali dokumen pendidikannya usai berhenti bekerja, terutama di sektor industri dan manufaktur. Praktik ini umumnya dilakukan untuk mencegah karyawan pindah ke perusahaan lain sebelum kontrak selesai, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

6. Perlunya Regulasi dan Edukasi Ketenagakerjaan

Kasus ini menunjukkan urgensi regulasi yang lebih tegas dan edukasi luas terkait hak-hak pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak etis dalam hubungan industrial. Edukasi kepada pekerja agar memahami hak-hak dasarnya juga harus digencarkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

7. Harapan untuk Keadilan dan Perlindungan Pekerja

Kasus penahanan ijazah yang menimpa 108 mantan karyawan CV Sentosa Seal ini diharapkan menjadi titik balik dalam perlindungan terhadap buruh dan karyawan di Indonesia. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberi efek jera serta mendorong perusahaan lain untuk lebih menghormati hak-hak pekerja, tanpa melakukan tekanan atau intimidasi dalam bentuk apa pun.

Dengan publikasi kasus ini, masyarakat luas diingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap hak dasar individu, termasuk penahanan dokumen pribadi seperti ijazah, merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Semoga ke depan, relasi kerja di Indonesia semakin mengedepankan keadilan, transparansi, dan saling menghargai antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

Fenomena Terkini






Trending