Bos Buruh Wanti-wanti Soal Bantuan Subsidi Upah, Soroti Kualitas dan Pengawasan

11 June 2025 20:54 WIB
presiden-partai-buruh-said-iqbal-di-dpr-13-september-2024-dwi-rahmawatidetikcom_169.jpeg

Kuatbaca.com-Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan pada periode Juni-Juli 2025 belum mampu mengatasi persoalan utama yang dihadapi oleh buruh, guru, dan tenaga honorer. Menurutnya, langkah ini hanya menyentuh solusi sementara untuk mengejar angka pertumbuhan ekonomi tanpa memperbaiki kualitas daya beli pekerja secara berkelanjutan.

Said menegaskan, setelah dua bulan bantuan selesai, daya beli para pekerja diperkirakan akan kembali menurun. Ia menilai kebijakan seperti ini kurang berdampak pada konsumsi jangka panjang yang berkelanjutan dan tidak memberikan solusi struktural atas persoalan ekonomi buruh.


1. Dorongan Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk Perbaiki Daya Beli

Said Iqbal juga mendorong pemerintah untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta bahkan Rp 10 juta per bulan. Upaya ini diyakini akan meningkatkan pendapatan bersih buruh sehingga daya beli mereka ikut meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih sehat.

Dengan konsumsi masyarakat yang lebih tinggi, pertumbuhan ekonomi nasional diperkirakan bisa melewati target 5%. Selain itu, kenaikan PTKP diharapkan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja dan menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih menjadi ancaman serius.


2. Kritik Fokus Penerima BSU pada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Said juga mengkritik penyaluran BSU yang hanya menyasar buruh yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, jutaan buruh dan tenaga kerja rentan yang tidak terdaftar bukan semata karena kesalahan mereka, melainkan disebabkan kelalaian dan pelanggaran dari pihak pengusaha.

Hal ini menyebabkan sebagian besar buruh yang sangat membutuhkan bantuan tak dapat menikmatinya. Dengan demikian, kebijakan tersebut dianggap belum efektif dalam menjangkau kelompok pekerja paling rentan dan memerlukan perhatian lebih serius.


3. Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Penyaluran Dana BSU

Dalam hal penyaluran dana, Said Iqbal menegaskan bahwa anggaran besar sebesar Rp 10 triliun harus dikelola dengan transparan dan akuntabel. Ia mengusulkan agar dana BSU langsung ditransfer dari rekening Kementerian Keuangan ke rekening

penerima manfaat tanpa melalui perantara seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS.

Metode transfer langsung ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran dan penyelewengan dalam proses distribusi dana. Selain itu, Said menolak penyaluran dana secara tunai yang dinilai rentan menimbulkan masalah dalam pengawasan.

Pernyataan dan masukan Said Iqbal ini mengajak pemerintah untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam penyaluran bantuan

subsidi upah agar dampak yang dihasilkan benar-benar dirasakan oleh para pekerja secara adil dan berkelanjutan.

Fenomena Terkini






Trending