Bolehkan Polisi Jadi Pengusaha atau Bisnis Sampingan?

Kuatbaca.com - Profesi polisi menjadi idaman banyak orang di Indonesia. Penghasilan berupa gaji dan tunjangan tetap menjadi daya tarik utamanya.
Selain itu, menjadi polisi juga menjadi prestise tersendiri bagi sebagian orang. Profesi seringkali jadi kebanggaan keluarga.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya baik jenjang Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Tak jarang pula terungkap kasus suap menyuap dalam rekrutmen. Di mana beberapa orang rela membayar uang hingga ratusan juta rupiah demi bisa masuk polisi. Meski Polri berkali-kali menegaskan kalau penerimaan polisi tidak dipungut biaya sepeser pun.
Selain itu, menjadi anggota Polri juga memiliki konsekuensi lainnya yang tak sebebas warga sipil. Hal ini juga berlaku bagi keluarga polisi seperti suami/istri, anak, dan orang yang berada dalam tanggungan.
Salah satu hal yang diatur ketat adalah apabila seorang polisi memiliki bisnis di luar pekerjaan utamanya alias pekerjaan sampingan.
1. Bolehkan anggota polisi punya bisnis?
Regulasi yang mengatur batasan pekerjaan sampingan dan kepemilikan bisnis pada anggota Polri sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha bagi Anggota Polri.
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa anggota Polri dilarang untuk menjalankan bisnis yang usahanya menyangkut dengan kewenangannya, perantara di lingkungan Polri, dan usaha yang bisa berpotensi merugikan negara. Dalam Pasal 2 disebutkan:
Anggota Polri dilarang bekerja sendiri atay bekerja sama dengan orang lain di luar lingkungan kerja untuk tujuan memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung dan tidak langsung merugikan kepentingan negara.Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari instansi Polri demi kepentingan pribadi. Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya.
2. Larangan lainnya
Bagi seorang polisi yang memiliki bisnis atau pekerjaan sampingan juga dilarang menggunakan fasilitas dinas, memanfaatkan jabatan sebagai polisi, dan dilarang bekerja sampingan apabila menggangu tugas pokok.
Dalam menjalankan usaha sampingan, polisi juga tak sebebas sipil, di mana polisi yang menjalankan usaha harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Tim Penilai Usaha Polri.
Surat pemberitahuan ini wajib ditujukan untuk Kepala Divisi Propam Polri untuk polisi yang bertugas di Mabes Polri, dan Kepala Kadivpropam Polda bagi polisi yang bertugas di kepolisian daerah.
Tim Penilai Usaha ini nantinya bisa menolak atau menyetujui dengan memberikan surat rekomendasi usaha. (*)