Besaran Uang Lembur ASN dan Non-ASN Tahun 2026: Panduan Lengkap untuk Pegawai Pemerintah

Kuatbaca.com-Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran uang lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN untuk tahun anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Ketentuan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pegawai pemerintahan terkait kompensasi kerja lembur yang harus diberikan. Berikut ulasan lengkap besaran uang lembur dan uang makan lembur yang berlaku, serta siapa saja yang berhak menerimanya.
1. Pengertian dan Ketentuan Uang Lembur serta Uang Makan Lembur
Uang lembur adalah kompensasi finansial yang diberikan kepada pegawai pemerintah yang bekerja melebihi jam kerja normal berdasarkan surat perintah resmi dari pejabat berwenang. Sementara itu, uang makan lembur diberikan sebagai tambahan bagi pegawai yang melakukan kerja lembur minimal dua jam secara berturut-turut dalam satu hari.
Ketentuan ini berlaku untuk semua ASN, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Selain itu, tenaga non-ASN seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti juga mendapatkan hak uang lembur dan uang makan lembur selama mereka bekerja langsung di lingkungan pemerintahan. Namun, perlu dicatat, tenaga yang berstatus outsourcing atau yang bekerja dengan kontrak melalui pihak ketiga tidak termasuk dalam skema ini.
2. Besaran Uang Lembur untuk ASN Berdasarkan Golongan
Besaran uang lembur yang diterima ASN berbeda-beda sesuai golongan atau kelas jabatan mereka. Berikut rincian lengkapnya:
- Golongan I: Rp 18.000 per jam
- Golongan II: Rp 24.000 per jam
- Golongan III: Rp 30.000 per jam
- Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Besaran ini menunjukkan adanya penyesuaian yang proporsional berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai.
Dengan adanya standar ini, diharapkan pemberian uang lembur menjadi lebih terstruktur dan adil sesuai dengan posisi ASN.
Untuk uang makan lembur, ASN juga menerima kompensasi tambahan per hari yang berbeda-beda menurut golongan, yaitu:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III: Rp 37.000 per hari
- Golongan IV: Rp 41.000 per hari
3. Kompensasi Uang Lembur dan Uang Makan Lembur untuk Non-ASN
Selain ASN, tenaga non-ASN yang bekerja langsung di lingkungan pemerintahan juga mendapat kompensasi uang lembur dan uang makan lembur. Besaran yang ditetapkan untuk tenaga honorer dan petugas lain sebagai berikut:
- Honorer: Rp 20.000 per jam untuk uang lembur dan Rp 31.000 per hari untuk uang makan lembur.
- Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti mendapatkan uang lembur Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur Rp 30.000 per hari.
Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan yang layak kepada tenaga non-ASN yang berkontribusi pada pelayanan publik meskipun status mereka bukan ASN tetap.
4. Pentingnya Kepastian dan Transparansi dalam Pembayaran Lembur
Penetapan besaran uang lembur ini penting untuk memastikan pegawai pemerintah mendapatkan haknya secara adil dan transparan. Dengan standar yang jelas, pemerintah juga dapat mengatur anggaran dengan lebih terstruktur dan menghindari praktik pembayaran lembur yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pemberian uang makan lembur juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai saat menjalankan tugas melebihi jam kerja normal. Dukungan ini dapat meningkatkan motivasi kerja dan profesionalisme pegawai, khususnya dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Besaran uang lembur ASN dan non-ASN tahun 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 memberikan gambaran jelas tentang hak kompensasi pegawai pemerintah saat bekerja lembur. Besaran berbeda sesuai golongan bagi ASN dan kategori tenaga non-ASN menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan keadilan dan penghargaan sesuai peran masing-masing pegawai. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan hak-hak pegawai yang menjalankan tugas tambahan.
Jika Anda termasuk pegawai ASN atau tenaga non-ASN di pemerintahan, penting untuk mengetahui besaran uang lembur ini agar hak Anda terpenuhi dengan baik. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai demi mendukung kinerja dan pelayanan yang maksimal di seluruh institusi pemerintahan.