Kuatbaca.com-Pemerintah telah menetapkan besaran uang lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan untuk tahun anggaran 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur standar biaya masukan, termasuk kompensasi kerja lembur dan uang makan lembur. Berikut penjelasan lengkap terkait ketentuan dan besaran uang lembur yang wajib diketahui oleh para pegawai pemerintah.
Uang lembur adalah kompensasi yang diberikan kepada pegawai yang bekerja di luar jam kerja normal berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang. Selain uang lembur, terdapat juga uang makan lembur yang diberikan apabila pegawai menjalani kerja lembur selama minimal dua jam berturut-turut, dan kompensasi makan ini hanya diberikan maksimal satu kali dalam sehari.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk ASN seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi juga tenaga non-ASN, seperti honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti. Namun, penting untuk dicatat bahwa tenaga non-ASN yang terikat kontrak dengan penyedia jasa alih daya (outsourcing) tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Besaran uang lembur bagi ASN diatur berdasarkan golongan jabatan, dengan rincian sebagai berikut:
Sedangkan untuk uang makan lembur, ASN menerima kompensasi dengan nominal yang berbeda berdasarkan golongan:
Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan insentif yang adil sesuai dengan tanggung jawab dan beban kerja masing-masing golongan.
Selain ASN, tenaga non-ASN yang juga berhak menerima uang lembur terdiri dari honorer serta staf pendukung seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini memberikan perlindungan finansial bagi tenaga pendukung yang seringkali bekerja di luar jam reguler demi kelancaran operasional pemerintahan.
Penetapan besaran uang lembur ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas kerja keras para pegawai yang rela meluangkan waktu di luar jam kerja normal. Dengan adanya aturan ini, diharapkan semangat kerja dan produktivitas para ASN dan tenaga non-ASN meningkat, terutama dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang kian kompleks.
Selain itu, ketentuan ini dapat mendorong transparansi dan kepastian dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembayaran uang lembur berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari penyimpangan. Pegawai juga mendapatkan kepastian hukum terkait haknya dalam hal kompensasi lembur.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 memberikan dasar yang jelas terkait besaran uang lembur dan uang makan lembur bagi ASN dan non-ASN. Dengan rincian nominal yang disesuaikan berdasarkan golongan dan jenis tenaga kerja, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua pegawai mendapatkan penghargaan yang layak atas kerja lembur mereka. Informasi ini penting bagi seluruh pegawai pemerintahan agar memahami hak mereka dan memaksimalkan pemanfaatan aturan ini sesuai ketentuan yang berlaku.