Besaran Jatah Uang Makan Pejabat Negara untuk Setiap Rapat

30 May 2025 19:42 WIB
prabowo-pimpin-ratas-percepatan-hilirisasi-1742128621460_169.jpeg

Kuatbaca.com-Di lingkungan pemerintahan Indonesia, para pejabat negara seperti Menteri, Wakil Menteri, hingga para pemimpin lembaga berhak mendapatkan uang konsumsi saat mengikuti rapat resmi. Uang konsumsi ini dapat digunakan untuk makan berat maupun kudapan ringan selama rapat berlangsung.

1. Regulasi Resmi Mengenai Uang Konsumsi Rapat Pejabat Negara

Besaran uang konsumsi bagi pejabat negara diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan telah diundangkan secara sah pada 20 Mei 2025.

PMK tersebut menjelaskan bahwa uang konsumsi rapat merupakan biaya yang diperuntukkan bagi pengadaan makanan dan minuman selama rapat atau pertemuan. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai tingkat rapat, mulai dari rapat koordinasi menteri, wakil menteri, eselon I/setara, hingga rapat biasa yang diselenggarakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.


2. Besaran Uang Makan untuk Menteri dan Pejabat Setingkat

Dalam aturan tersebut, pejabat setingkat Menteri berhak atas jatah uang makan berat maksimal Rp 118.000 per orang untuk setiap kali rapat. Sedangkan untuk kudapan atau makanan ringan, alokasi maksimal mencapai Rp 53.000 per orang per pertemuan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pejabat setingkat eselon I atau setara, seperti direktur jenderal (dirjen) maupun deputi pada

kementerian dan lembaga. Sementara untuk pegawai di bawah eselon I, besaran uang konsumsi disesuaikan berdasarkan wilayah atau provinsi tempat berlangsungnya rapat.


3. Variasi Uang Konsumsi Berdasarkan Wilayah

Besaran uang konsumsi berbeda-beda sesuai dengan daerah penyelenggaraan rapat. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, alokasi biaya konsumsi untuk makan berat ditetapkan hingga Rp 53.000 per orang per pertemuan. Sedangkan untuk kudapan ringan, maksimal biaya yang diperbolehkan adalah Rp 24.000 per orang.

Sementara itu, provinsi dengan alokasi tertinggi untuk uang makan pejabat adalah Papua Pegunungan, dengan total maksimal Rp 135.000 per orang. Rinciannya yaitu Rp 93.000 untuk makan berat dan Rp 42.000 untuk kudapan ringan.

Sebaliknya, besaran uang konsumsi paling rendah terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah. Di sana, jatah uang makan berat untuk rapat maksimal Rp 42.000 dan kudapan ringan Rp 16.000 per orang setiap pertemuan.

4. Pentingnya Transparansi dan Pengelolaan Anggaran Konsumsi

Penetapan standar biaya konsumsi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pengeluaran konsumsi dalam rapat-rapat resmi dapat sesuai dengan kebutuhan tanpa menimbulkan pemborosan.

Selain itu, standar biaya ini juga memberikan kepastian bagi para pejabat dan aparatur negara mengenai besaran tunjangan konsumsi yang dapat diterima setiap kali mengikuti rapat, sekaligus menjaga efisiensi anggaran negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan rapat di lingkungan pemerintahan berjalan dengan lancar dan akuntabel, termasuk dalam hal pengaturan biaya konsumsi. Hal ini turut mendukung prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Fenomena Terkini






Trending