Besaran Gaji TNI 2025 Lengkap dengan Tunjangan dan Gaji Ke-13

Kuatbaca.com - Pada tahun 2025, gaji personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengalami penyesuaian atau kenaikan. Ini berarti bahwa besaran gaji yang diterima oleh seluruh prajurit TNI tetap mengacu pada aturan dan nominal yang telah ditetapkan tahun sebelumnya, yaitu setelah kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024. Meskipun tidak mengalami peningkatan, sistem penggajian TNI tetap terdiri dari dua komponen utama: gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional. Meski demikian, para prajurit TNI tetap mendapatkan berbagai hak finansial lainnya seperti tunjangan tetap dan gaji ke-13, yang menjadi tambahan pendapatan tahunan.
1. Rincian Gaji Pokok TNI Berdasarkan Pangkat dan Golongan Tahun 2025
Gaji pokok TNI pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat yang dimiliki oleh personel TNI. Berikut adalah kisaran gaji pokok berdasarkan struktur hierarki di TNI:
- Golongan I (Tamtama): Mulai dari Rp 1.775.000 (Prajurit Dua) hingga Rp 3.197.700 (Kopral Kepala).
- Golongan II (Bintara): Mulai dari Rp 2.116.400 (Sersan Kepala) hingga Rp 4.335.400 (Pembantu Letnan Satu).
- Golongan III (Perwira Pertama): Letnan Dua hingga Kapten, dengan rentang gaji pokok Rp 2.954.200 hingga Rp 5.163.100.
- Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi): Mulai dari Mayor dengan gaji Rp 3.240.200, hingga Jenderal dengan gaji pokok maksimal mencapai Rp 6.405.500.
Struktur gaji ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pangkat seorang prajurit, semakin besar pula gaji yang diterima. Hal ini tentu selaras dengan tanggung jawab dan beban kerja yang semakin kompleks seiring naiknya jabatan.
2. Tunjangan Kinerja TNI 2025: Mengacu pada Jabatan dan Tingkat Kepangkatan
Selain gaji pokok, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja bulanan yang nilainya sangat bervariasi tergantung pada jabatan struktural masing-masing individu. Aturan mengenai tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, yang masih berlaku untuk tahun 2025.
- Untuk posisi paling tinggi seperti Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU, tunjangan kinerja bisa mencapai Rp 37,81 juta per bulan.
- Wakil kepala staf mendapat sekitar Rp 34,9 juta, sementara pejabat dengan kelas jabatan 17 mendapatkan Rp 29,08 juta.
- Tunjangan terendah diterima oleh mereka yang berada di kelas jabatan 1, yakni sebesar Rp 1,968 juta per bulan.
Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan insentif atas kinerja dan tanggung jawab yang diemban setiap personel, serta mendukung profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pertahanan negara.
3. Gaji ke-13: Bonus Tahunan yang Ditunggu-tunggu
Pada pertengahan tahun 2025, seluruh anggota TNI akan menerima gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada bulan Juni. Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat (seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen dari nominal yang diterima tiap bulannya.
Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara kepada para aparatur negara, termasuk prajurit TNI, yang telah berdedikasi menjalankan tugasnya sepanjang tahun. Kehadiran gaji tambahan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru atau keperluan keluarga lainnya.
4. Komitmen Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Prajurit TNI
Meskipun tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok, kebijakan mengenai tunjangan dan gaji ke-13 menunjukkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan para prajurit TNI. Kompensasi finansial yang diberikan bukan hanya sebagai bentuk upah, namun juga penghargaan terhadap dedikasi, disiplin, dan pengorbanan mereka dalam menjaga kedaulatan serta keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya struktur gaji dan tunjangan yang jelas dan transparan, diharapkan motivasi serta profesionalisme para anggota TNI dapat terus meningkat. Ke depan, sangat mungkin dilakukan penyesuaian baru sesuai perkembangan kondisi ekonomi nasional dan kebutuhan strategis pertahanan.