Bertemu Perwakilan Korban WanaArtha, OJK Jelaskan soal Tim Likuidasi

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menjelaskan soal tim likuidasi kepada perwakilan aliansi korban WanaArtha Life. Perwakilan korban sempat menyambangi kantor OJK, Senin (16/1/2023), meminta klarifikasi soal persetujuan tim likuidasi hasil rapat sirkuler pada 13 Desember 2022 lalu.
Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK, Moch. Muchlasin menjelaskan pihak OJK sudah menemui perwakilan para pemegang polis tersebut. Ia juga menyampaikan, pihaknya saat ini tengah dalam proses pembubaran dan pembentukan tim likuidasi PT WanaArtha Life (WAL).
"OJK telah menemui perwakilan para pemegang polis pada senin lalu (16/1) dan menjelaskan bahwa proses pembubaran dan pembentukan tim likuidasi PT WAL saat ini sedang berproses sesuai pasal 5 ayat (1) POJK 28/ 2015," ujar Muchlasin, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/01/2023).
Lebih lanjut, Muchlasin menekankan, pihaknya selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan dalam mengambil tindakan pengawasan, termasuk dalam proses likuidasi PT WAL tersebut.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Ketua konsorsium Aliansi Korban WanaArtha, Johanes Buntoro menyampaikan, ada sekitar 10 perwakilan aliansi korban WanaArtha yang menyambangi OJK pada hari itu.
Ada beberapa hal yang ingin diklarifikasi aliansi korban WanaArtha ke OJK. Seperti, klarifikasi soal OJK yang melakukan persetujuan tim likuidasi tanpa sepengetahuan manajemen WanaArtha dan pemegang polis
Aliansi korban WanaArtha juga menyinggung soal mayoritas Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang mayoritasnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Lewat pertemuan ini aliansi korban WanaArtha berharap jajaran Dewan Komisaris dan Ketua Baru OJK bisa lebih transparan dan melindungi pemegang polis.
Sementara menyangkut persetujuan OJK terhadap tim likuidasi tersebut, sebelumnya dibeberkan oleh pimpinan tim likuidasi, Harvardy M. Iqbal. Ia mengklaim telah mendapat persetujuan, merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-259/NB.23/2022 tanggal 13 Desember 2022 perihal Pengajuan Pembubaran dan Penunjukan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha.
Harvardy menyebut pada pokoknya menyetujui Tim Likuidasi yang beranggotakan Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita Metanfanuan.
Di sisi lain, pada kala itu Johanes menyampaikan, pihaknya belum bisa menerima tim likuidasi tersebut. Ia meminta Harvardy menahan diri sampai OJK mengeluarkan keputusan sah.
"Saya dan seluruh Pemegang Polis (PP) korban WanaArtha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvardy sebagai tim likuidator. Oleh karena itu Harvardy untuk menghentikan upaya yang terus menerus dengan menggunakan media menyebut tim likuidator yang dapat mencuci otak seluruh PP, " ujarnya beberapa waktu lalu.