Berapa Lama Masa Kerja PPPK? Ini Penjelasan Lengkap Durasi Kontrak dan Aturan Pemutusan

12 April 2025 12:42 WIB
bupati-malang-sanusi-pamitan-ke-asn-pemkab-malang_43.jpeg

1. Apa Itu PPPK?

Kuatbaca.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut dengan sistem kontrak. Tidak seperti PNS yang memiliki status tetap, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, namun memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PNS dalam hal tugas pelayanan publik.

Kebijakan ini bertujuan membuka ruang bagi tenaga profesional dan berpengalaman untuk bergabung dalam sistem birokrasi negara, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

2. Masa Kerja PPPK Berdasarkan Regulasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja atau durasi kontrak PPPK ditetapkan dalam jangka waktu antara 1 hingga 5 tahun dalam satu kali kontrak. Artinya, setiap PPPK akan memiliki masa kerja awal yang ditentukan sesuai kebutuhan instansi yang merekrutnya.

Durasi ini bisa berbeda antar instansi dan jenis jabatan yang dibutuhkan. Namun, durasi tersebut bisa diperpanjang sesuai evaluasi yang dilakukan secara berkala.

3. Perpanjangan Kontrak PPPK, Apa Syaratnya?

Masa kerja PPPK bisa diperpanjang jika memenuhi sejumlah ketentuan. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, perpanjangan kontrak PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Penilaian kinerja dan pencapaian target kerja
  • Kesesuaian kompetensi pegawai dengan jabatan
  • Kebutuhan jabatan dalam organisasi
  • Jenis pekerjaan yang bersifat temporer atau memiliki target jangka pendek
  • Ketersediaan anggaran dari instansi
  • Batas usia pensiun untuk jabatan yang diduduki

Keputusan perpanjangan kontrak berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan harus disetujui berdasarkan pertimbangan administratif dan teknis.

4. Apakah Kontrak PPPK Bisa Diputus Sebelum Selesai?

Ya, kontrak PPPK bisa dihentikan sebelum masa kerja berakhir. Dalam Pasal 35 PP No. 49 Tahun 2018, disebutkan beberapa kondisi pemutusan hubungan kerja PPPK secara dengan hormat, yaitu:

  • Masa kontrak telah berakhir
  • Meninggal dunia
  • Mengajukan pengunduran diri (atas permintaan sendiri)
  • Terjadi perampingan organisasi atau perubahan kebijakan yang berdampak pada pengurangan pegawai PPPK
  • Tidak mampu secara jasmani/rohani menjalankan tugas (tidak cakap fisik dan/atau mental)

Selain itu, PPPK juga bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila:

  • Terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum penjara minimal 2 tahun
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat
  • Tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam kontrak

Sementara, pemutusan hubungan kerja secara tidak hormat bisa terjadi jika PPPK:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
  • Terlibat aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik
  • Dihukum pidana dengan hukuman 2 tahun atau lebih dan terbukti melakukan tindak pidana dengan perencanaan

5. Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini status PPPK tidak otomatis bisa berubah menjadi PNS. Jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, maka ia harus mengikuti proses seleksi CPNS dari awal seperti pelamar umum.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang karier dan tunjangan yang relatif setara bagi PPPK, terutama bagi mereka yang menunjukkan kinerja tinggi dan loyalitas terhadap pelayanan publik.

Fenomena Terkini






Trending