Belajar Dari Kasus Menantea, Ini Cara Bedakan Franchise dan Kemitraan

15 April 2023 04:34 WIB
d0cdc35b-1568-4a3a-b78e-87ac9fbbd559_169.jpeg

Kuatbaca.com - Beberapa waktu belakangan, bisnis milik influencer Jerome Polin, Menantea, sempat mendapat sorotan lantaran dituduh melakukan penipuan oleh salah satu mitranya. Belajar dari kasus ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, salah satunya yakni dalam membedakan model kerja sama kemitraan dan franchise agar tak bermasalah di kemudian hari.

Adapun yang perlu diingat dalam kasus Menantea, perusahaan menerapkan model bisnis kemitraan dan bukan franchise. Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Franchise License & Networking Marketing, Levita G. Supit mengatakan, masih banyak orang yang tidak dapat membedakan kedua model bisnis ini. Adapun syarat pengusaha untuk menerapkan model franchise ialah usahanya minimal telah berjalan selama 5 tahun.

"Kadang-kadang orang berpikir kemitraan sama dengan franchise. Makanya kita bilang franchise itu ada macem-macem. Di bawahnya ada lisensi, ada bisnis opportunity, kemitraan, jadi jangan bilang kemitraan itu franchise, bukan, beda. Karena kemitraan udah pasti dia buka belum 5 tahun, makanya dia belum sampai jenjang franchise," terangnya, saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (14/4/2023).


Selain karena perbedaan di umur bisnis tersebut, Ita menjelaskan biasanya model kerja sama bisnis kemitraan tidak meminta franchise fee dan royalti setiap bulannya. Kemitraan juga biasanya menerapkan model yang lebih terbuka, tidak seperti franchise yang sudah pasti memiliki banyak ketetapan.

"Kalau franchise tuh di awal ada pembayaran di awal, franchise fee, ada setiap bulan royalti fee, marketing fee, deposit. Kalau di kemitraan dia bisanya nggak ada. Dia cuma beli sekali, abis itu udah. Dia nggak ada royalti setiap bulan yang dibayarkan," terangnya.

Oleh karena itu, Ita mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tahu secara mendalam sebelum menjalin kerja sama. Pasalnya, masih banyak juga pengusaha yang klaim bisnisnya waralaba alias franchise tapi ternyata belum terdaftar.

"Yang punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) itu baru sekitar 250 lah pada saat ini. Jadi belum semuanya, sementara bisnis waralaba di Indonesia kan udah ribuan. Mungkin pertama karena ketidaktahuan. Kedua karena belum sempat, atau ketiga lagi diusahakan tetapi belum selesai, masih proses istilahnya," kata Ita.

Adapun salah satu alasan mengapa franchise memiliki persyaratan minimal bisnis terkait telah berumur 5 tahun ialah lantaran biasanya bisnis tersebut sudah balik modal. Sebut saja untuk bisnis FnB sendiri, Ita mengatakan biasanya sudah balik modal setelah 2,5 tahun.

"Kalau bisnis udah jalan 5 tahun itu kan udah proven. Karena kalau dalam 1 bisnis kuliner, 2 setengah tahun itu udah balik modal. Jadi 2,5 tahun ke depannya lagi itu tinggal menikmati keuntungan," ujarnya.

Hal ini penting mengingat bisnis yang diwaralabakan dipandang telah handal dan siap untuk diajarkan kepada pebisnis-pebisnis lainnya karena terbukti telah berhasil. Kementerian Perdagangan pun saat ini telah mewajibkan bisnis waralaba untuk memiliki STPW, sehingga bisnis yang mengaku-ngaku waralaba bisa terancam pidana.

"Kalau satu bisnis dia dalam perjanjiannya menyatakan franchise tapi mereka tidak punya STPW, itu bisa dipidanakan karena Kemendag bekerja sama dengan kepolisian RI untuk menertibkan bisnis yang mengklaim franchise tapi ternyata tidak terdaftar," kata Ita.

Oleh karena itu, Ita mengimbau agar masyarakat bisa lebih waspada dan tidak serta merta mengikuti tren. Ia pun turut menyampaikan salah satu tips, yakni bila suatu bisnis tren, lihat dalam 6 bulan setelahnya dan jangan terburu-buru ingin kerja sama.

"Baru kelihatan apakah dia bener-bener tetap ramai atau nggak, karena dari satu sampai enam bulan itu orang masih taraf coba-coba. Jadi, orang datang, terus bisa nggak balik lagi. Yang kita cari adalah orang datang terus balik lagi," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya sempat ramai di media sosial dari salah seorang yang mengaku mitra Menantea. Ia mengaku merogoh kocek hingga Rp 400 juta anmum produk yang terjual tak sebanding.

Banyak masyarakat yang menduga kalau bisnis yang membuka banyak cabang merupakan franchise, hingga menuduh usaha Jerome Poline itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mensyaratkan usaha franchise minimal harus berumur 5 tahun.

Akhirnya pada 23 Maret 2023 kemarin, melalui akun Twitter resminya @tokomenantea, perusahaan menjelaskan kalau model kerja sama yang diterapkan perusahaan ialah model kemitraan dan ownstore.

"Model bisnis Menatea terbagi menjadi ownstore dan kemitraan. Ownstore adalah outlet yang dikelola oleh Menantea Pusat dan kemitraan adalah outlet yang dikelola oleh mitra," bunyi penjelasan dalam unggahan akun tersebut.(*)

terbaru

Fenomena Terkini






Trending