Baru 74,7% Tanah di Indonesia Bersertifikat, Pemerintah Dorong Pembebasan BPHTB untuk Percepat PTSL

21 April 2025 14:08 WIB
menteri-atrbpn-nusron-wahid-ondangdetikcom_169.jpeg

Kuatbaca.com-Progres sertifikasi tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Hingga April 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa dari total 126 juta bidang tanah yang menjadi target pendataan, baru sekitar 94,1 juta bidang yang telah mendapatkan sertifikat. Capaian ini setara dengan 74,7% dari total target.

Meski jumlahnya terlihat besar, masih ada jutaan bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena tanah bersertifikat memiliki peran vital dalam memberikan kepastian hukum dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.


1. Sertifikasi Tanah Terkendala di Daerah Luar Jawa

Salah satu kendala utama dalam program sertifikasi tanah adalah terbatasnya akses dan infrastruktur di wilayah luar Pulau Jawa. Meskipun secara administratif data tanah telah terpetakan, proses sertifikasi belum sepenuhnya tuntas karena sejumlah hambatan teknis dan biaya.

Di banyak daerah, warga belum bisa menikmati program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, program ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki legalitas atas tanah mereka dengan proses yang lebih mudah dan terjangkau.


2. Dorongan Pemerintah untuk Bebaskan BPHTB bagi Warga Tidak Mampu

Untuk mengatasi kendala biaya yang dialami masyarakat, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk membebaskan pungutan BPHTB bagi penerima PTSL, khususnya dari kalangan miskin ekstrem.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi tanah dan mempermudah masyarakat mendapatkan hak legal atas tanah yang mereka tempati atau miliki. Pemerintah daerah juga diminta berperan aktif melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) apabila anggaran pusat dinilai tidak mencukupi.

Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan percepatan program ini. Dengan dukungan fiskal dari daerah, hambatan biaya yang selama ini menjadi penghalang utama dapat diatasi.


3. Kesenjangan antara Pendataan dan Sertifikasi Perlu Diperhatikan

Meski 94% bidang tanah telah berhasil dipetakan, baru sekitar 74,7% yang tersertifikasi. Artinya, terdapat gap sekitar 20% bidang tanah yang secara administrasi sudah tercatat namun belum memiliki sertifikat resmi. Kesenjangan ini mencerminkan tantangan di lapangan, terutama terkait kemampuan masyarakat untuk membayar kewajiban perpajakan seperti BPHTB.

Tanah yang belum bersertifikat memiliki risiko rawan sengketa dan sulit dimanfaatkan secara maksimal, misalnya untuk agunan kredit usaha atau jual beli yang legal. Oleh karena itu, percepatan sertifikasi menjadi kebutuhan mendesak demi pemerataan akses ekonomi dan keadilan agraria.


4. Apresiasi bagi Daerah yang Sudah Beri Keringanan

Sejumlah daerah telah mengambil langkah positif dengan memberikan pembebasan BPHTB kepada masyarakat penerima PTSL. Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh daerah yang proaktif dalam mendukung program ini.

Pemerintah pusat juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai kepala daerah di seluruh Indonesia,

seperti Gubernur Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Riau, guna mendorong penerapan kebijakan serupa. Diharapkan semakin banyak daerah yang mengikuti langkah ini agar program PTSL dapat berjalan lebih merata dan efektif di seluruh penjuru negeri.

Fenomena Terkini






Trending