Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Dumai, Riau: Kronologi dan Perkembangannya

12 June 2025 19:34 WIB
dirtipidnarkoba-bareskrim-polri-brigjen-eko-hadi-santoso-1744614473174_169.jpeg

Kuatbaca.com-Satuan Reserse Kriminal Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 8 kilogram beserta 24 sachet happy water di wilayah Dumai, Riau. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim bersama Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru.


1. Awal Pengungkapan Kasus Penyelundupan Narkoba

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima oleh Bareskrim mengenai adanya rencana pengiriman narkoba ke wilayah Pulau Rupat, Dumai, Riau. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Kombes Handik Zusen.

Pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan ketat terhadap gerak-gerik para pelaku yang dicurigai. Untuk memperkuat operasi, tim gabungan dari Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Kanwil Pekanbaru turut bergabung dalam observasi di kawasan tersebut.


2. Detik-Detik Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Operasi berlanjut hingga Kamis, 12 Juni 2025, sekitar pukul 12.55 WIB. Tim berhasil memantau dua orang yang diduga sebagai pelaku sedang mengendarai mobil di wilayah Dumai. Kedua pelaku membawa dua tas ransel berwarna hitam dan biru yang sudah menjadi fokus pengamatan.

Tim melakukan pengawasan secara intensif dan akhirnya menangkap kedua tersangka di Jalan Paus, Dumai Barat. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan dua tas ransel besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8 kilogram dan 24 sachet happy water.

Pelaku yang diamankan adalah Irvan Maulana dan Eko Siswahyudi. Keduanya kemudian dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

3. Pengakuan dan Jaringan Penyelundupan

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang bernama Marito yang berada di Madura. Mereka hanya bertugas membantu membawa sabu dari Malaysia ke Madura melalui perairan Riau.

Pengungkapan ini menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang lebih besar yang beroperasi lintas daerah dan negara. Saat ini, Bareskrim masih melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap pelaku-pelaku lain yang terkait dengan kasus ini.

4. Penegakan Hukum dan Dampak bagi Peredaran Narkoba

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Riau yang menjadi jalur strategis penyelundupan dari luar negeri.

Denda hukum dan penindakan tegas terhadap pelaku menjadi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal ini. Selain itu, keberhasilan operasi ini juga menjadi peringatan bagi sindikat lain untuk tidak meremehkan kewaspadaan aparat.

Pemerintah dan kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba guna menjaga generasi muda dan keamanan bangsa.

Dengan keberhasilan ini, Bareskrim Polri menegaskan komitmen mereka dalam menjaga Indonesia dari peredaran narkotika yang merusak. Pengembangan kasus akan terus dilakukan demi mengungkap jaringan besar yang berada di balik pengiriman narkoba lintas wilayah ini.

Fenomena Terkini






Trending