Balik Nama Motor Bekas Sekarang Gratis, Tapi Masih Ada Biaya Lain yang Harus Dibayar

21 May 2025 08:32 WIB
pemutihan-pajak-kendaraan-2023-2_169.jpeg

Kuatbaca.com - Buat kamu yang baru saja membeli motor bekas, kini ada kabar baik yang patut disambut gembira. Biaya balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II resmi dihapuskan! Artinya, kamu tak perlu lagi merogoh kocek untuk biaya tersebut saat mengurus balik nama motor milikmu. Tapi, jangan salah, masih ada sejumlah biaya lain yang tetap harus dibayar saat proses balik nama berlangsung.

1. BBNKB II Gratis Sejak Januari 2025

Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah diberlakukan secara nasional sejak 5 Januari 2025. Aturan ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebut bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat membeli kendaraan baru dari dealer.

Sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk jual beli motor bekas, tidak lagi menjadi objek BBNKB. Ini artinya, proses balik nama kendaraan bekas sekarang bebas biaya BBNKB, baik untuk motor maupun mobil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih aktif melakukan balik nama atas kendaraan yang dibelinya, guna meningkatkan ketertiban administrasi dan menghindari penyalahgunaan kendaraan.

2. Biaya yang Tetap Harus Dibayar Saat Balik Nama Motor Bekas

Meskipun biaya BBNKB dihapus, proses balik nama motor bekas tidak sepenuhnya gratis. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Berikut daftar biaya yang harus disiapkan:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya tergantung pada jenis dan tahun kendaraan. Kamu bisa melihat nominal PKB di lembar STNK kendaraan. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk motor, besarnya Rp 35.000 per tahun. Jika ada keterlambatan, akan dikenai denda.
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.

Total pengeluaran bisa berbeda tergantung kondisi pajak sebelumnya, misalnya jika kendaraan tersebut menunggak pajak tahunan.

3. Keuntungan Balik Nama Motor Bekas yang Tak Bisa Diabaikan

Meskipun masih ada biaya yang perlu dikeluarkan, balik nama kendaraan bekas tetap sangat disarankan. Ada banyak manfaat yang bisa kamu rasakan setelah proses balik nama selesai. Pertama, dari sisi legalitas, motor yang kamu miliki akan benar-benar terdaftar atas nama sendiri, bukan nama pemilik sebelumnya.

Hal ini mempermudah proses administrasi ke depannya, seperti pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan. Bahkan kini, kamu bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke Samsat jika data kendaraan sudah atas namamu.

Selain itu, jika terjadi hal tak terduga seperti kehilangan STNK atau BPKB, proses pengurusannya akan jauh lebih mudah karena dokumen-dokumen tersebut atas namamu langsung. Begitu juga untuk urusan klaim asuransi, nama pemilik yang sesuai akan mempercepat proses pencairan klaim.

4. Cegah Risiko Penyalahgunaan dan Lindungi Hak Kepemilikan

Balik nama juga menghindarkan kamu dari risiko penyalahgunaan kendaraan oleh pihak sebelumnya, terutama jika kendaraan tersebut terlibat pelanggaran hukum atau belum lunas pajaknya. Dengan kendaraan atas nama sendiri, kamu punya kendali penuh secara legal.

Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru kendaraan bekas. Tak hanya itu, kepemilikan yang sah juga menjadi nilai tambah saat suatu hari kamu ingin menjual kembali motor tersebut. Pembeli selanjutnya akan lebih percaya jika semua dokumen kendaraan jelas dan atas nama pribadi.

Balik Nama Motor Bekas? Gratis BBNKB, Tapi Siapkan Biaya Lainnya

Kebijakan pemerintah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor bekas patut diapresiasi karena mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi. Meski begitu, kamu tetap harus menyiapkan anggaran untuk biaya wajib lainnya seperti PKB, SWDKLLJ, STNK, TNKB, dan BPKB.

Jadi, jangan menunda balik nama motor bekas yang sudah kamu beli. Selain lebih aman dan legal, prosesnya kini lebih murah dan efisien dibanding sebelumnya. Yuk, manfaatkan fasilitas ini dan tertibkan dokumen kendaraanmu sekarang juga!

Fenomena Terkini






Trending