Balik Nama Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Lama, Ini Manfaat dan Prosedurnya

28 March 2025 09:44 WIB
pemutihan-pajak-kendaraan-2023-2_169.jpeg

Kuatbaca.com-Bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas, kini proses balik nama semakin mudah. Salah satu kebijakan terbaru memungkinkan pemilik baru melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu KTP pemilik lama. Ini tentu menjadi angin segar bagi banyak orang yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kendaraan.

Lalu, bagaimana syarat, biaya, dan manfaat balik nama kendaraan? Simak penjelasannya berikut ini.


1. Syarat Balik Nama Kendaraan

Meski kini tak lagi membutuhkan KTP pemilik lama, tetap ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan agar proses balik nama berjalan lancar. Berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:

  • e-KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • SKKP (notis pajak kendaraan)
  • Bukti alih kepemilikan kendaraan, seperti kwitansi pembelian yang telah dibubuhi materai

Dengan persyaratan ini, proses balik nama menjadi lebih mudah dan lebih cepat dilakukan oleh pemilik kendaraan baru.


2. Biaya yang Tetap Harus Dibayar dalam Proses Balik Nama

Meskipun program balik nama kini lebih fleksibel, tetap ada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Berikut adalah beberapa biaya yang mungkin muncul saat melakukan balik nama kendaraan:

  • Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk penerbitan STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan BPKB
  • Biaya mutasi kendaraan, jika kendaraan dipindahkan dari satu daerah ke daerah lain
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berikutnya

Namun, jika Anda berada di daerah yang sedang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, Anda bisa mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak. Ini tentu menjadi peluang emas bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak dan balik nama dengan biaya lebih ringan.


3. Manfaat Balik Nama Kendaraan

Mengurus balik nama kendaraan bukan hanya untuk mempermudah administrasi, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah beberapa keuntungan dari melakukan balik nama kendaraan:


a. Kemudahan Administrasi

Dengan balik nama, semua dokumen kendaraan terdaftar atas nama Anda sendiri. Ini akan mempermudah berbagai keperluan administratif, seperti pembayaran pajak, perpanjangan STNK, atau pengurusan dokumen lain di kemudian hari.


b. Proses Pajak Lebih Lancar

Jika kendaraan masih menggunakan nama pemilik lama, bisa jadi Anda mengalami kendala saat membayar pajak. Dengan balik nama, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah dan tidak ada lagi hambatan administratif.


c. Jaminan Kepemilikan yang Sah

Melakukan balik nama memastikan bahwa kendaraan benar-benar milik Anda secara legal. Ini akan menghindari potensi masalah hukum, terutama jika ada kasus sengketa kepemilikan di masa depan.


d. Memudahkan Jual-Beli di Masa Depan

Jika suatu hari nanti Anda ingin menjual kendaraan tersebut, memiliki nama sendiri dalam STNK dan BPKB akan meningkatkan nilai jual kendaraan dan mempercepat proses transaksi.


4. Kesempatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Jawa Barat, saat ini sedang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Dalam program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari denda dan tunggakan pajak, sehingga mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Jika kendaraan Anda masih atas nama pemilik lama dan memiliki tunggakan pajak, sekarang adalah waktu

yang tepat untuk melakukan balik nama sekaligus memanfaatkan program pemutihan pajak. Dengan begitu, Anda bisa mengurus kendaraan dengan biaya yang lebih murah dan legalitas yang lebih jelas.

Dengan adanya kebijakan baru yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama dalam proses balik nama, kini pemilik kendaraan bekas bisa lebih mudah mengurus dokumen kendaraan mereka. Selain itu, program pemutihan pajak di beberapa daerah juga bisa menjadi solusi bagi yang memiliki tunggakan pajak.

Jadi, jika Anda baru saja membeli kendaraan bekas atau masih menggunakan STNK atas nama pemilik lama, segera lakukan balik nama untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari.

Fenomena Terkini






Trending