Babak Baru untuk Bapak-Anak Rafael Alun dan Mario Dandy di 2 Perkara

7 March 2023 04:38 WIB
rafael-alun-dan-mario-dandy-kolase-detikcom_169.jpeg

Jakarta - Anak polah bapak kepradah. Agaknya peribahasa Jawa ini cocok betul dengan apa yang dialami Rafael Alun Trisambodo selepas ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya seorang pelajar bernama Cristalino David Ozora.

Buntut Mario yang menjadi tersangka penganiayaan, harta kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan. Waktu berlalu dan kini Mario dijerat dengan pasal yang lebih berat, sedangkan Rafael Alun masih terus ditelusuri awal mula hartanya yang disinyalir tak masuk akal.

Perkara Mario Dandy

Ihwal Mario Dandy yang cukup mengejutkan. Jeratan pasal untuk Mario Dandy berubah dari yang semula penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat yang direncanakan.


"Kami jelaskan penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya (menerapkan pasal) penganiayaan biasa," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Memang awalnya kasus ini diproses di Polres Jakarta Selatan. Setelahnya Polda Metro Jaya turun tangan mengusut lebih jauh tentang kasus ini.

Selain Mario Dandy, polisi menjerat rekannya bernama Shane Lukas Rotua dan terakhir perempuan berinisial AG yang masih di bawah umur. Memang pasal apa yang sebelumnya menjerat Mario Dandy dibandingkan dengan pasal yang saat ini?

Mario awalnya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Lalu bagaimana dengan nasib ayah Mario Dandy yang adalah Rafael Alun? Baca halaman selanjutnya.

Rafael Alun harus rela melepas jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II buntut perkara Mario Dandy. Sorotan tajam memang mengarah ke Rafael Alun setelah ulah Mario Dandy terungkap.

Usut punya usut, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 ke KPK dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.

Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK. Belakangan diketahui, Rafael diduga melakukan pencucian uang dengan bantuan profesional.

Temuan soal peran profesional dalam dugaan pencucian uang Rafael ini diungkap oleh PPATK. PPATK menilai ada peran pencucian uang profesional dalam aset Rafael.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, ada nomor rekening terkait Rafael yang telah diblokir oleh PPATK. Rekening ini diduga merupakan rekening konsultan pajak itu.

"Iya ada," kata Ivan. Dia menjawab saat ditanya perihal adanya pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK terkait kasus Rafael Alun.

Ivan mengatakan rekening yang diblokir pihaknya milik konsultan pajak. Konsultan pajak itu diduga berperan sebagai nominee dalam aset milik Rafael.

PPATK menyebut uang di rekening yang diblokir itu berjumlah signifikan. Ivan belum memerinci kisaran uang di rekening konsultan pajak Rafael Alun tersebut. Dia menyebut jumlah uangnya besar.

Kini, beredar kabar konsultan pajak itu telah kabur ke luar negeri. PPATK juga mendengar aduan ini.

"Ya kami mendengar pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," ungkap Ivan.

Ivan menambahkan, ada dugaan keterlibatan mantan pegawai pajak yang turut bekerja sebagai konsultan pajak untuk Rafael Alun.

Informasi

Fenomena Terkini






Trending