Aturan Tegas Soal Ormas yang Pakai Atribut Mirip Aparat Negara

Kuatbaca.com - Organisasi masyarakat (ormas) yang menggunakan atribut seperti seragam, lambang, atau simbol yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lain bisa berhadapan dengan sanksi hukum serius. Pemerintah telah mengatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa ormas dilarang memakai atribut yang bisa menimbulkan kesan sebagai aparat negara.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menghindari penyalahgunaan wewenang oleh kelompok masyarakat yang bukan aparat resmi. Jika melanggar, ormas yang bersangkutan bahkan bisa dicabut surat keterangan terdaftar (SK) hingga status badan hukumnya.
1. Larangan Penggunaan Atribut Aparat dalam UU Ormas
Pasal 59 ayat (1) dalam UU Ormas secara rinci melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama atau sangat mirip dengan yang dimiliki lembaga pemerintahan atau lembaga internasional. Hal ini mencakup seluruh atribut yang dapat menimbulkan kesan ormas tersebut bagian dari aparat resmi negara.
Selain itu, ormas juga dilarang memakai atribut yang mirip dengan organisasi masyarakat lain atau partai politik, sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat. Peraturan ini sangat penting agar identitas ormas tetap jelas dan tidak menimbulkan keresahan.
2. Sanksi Tegas Bagi Ormas yang Melanggar Aturan
Jika ormas terbukti melanggar aturan penggunaan atribut, pemerintah melalui kementerian terkait bisa memberikan sanksi yang berjenjang. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan SK terdaftar dan status badan hukum ormas.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa kepala daerah punya peran penting sebagai pimpinan Satgas Penertiban Ormas. Mereka diminta proaktif melakukan pendataan, komunikasi, dan penertiban terhadap ormas yang menggunakan atribut mirip aparat demi menjaga ketertiban umum.
3. Tekanan DPR agar Pemerintah Bertindak Tegas
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap ormas yang masih menggunakan seragam mirip aparat. Menurut Sahroni, penggunaan atribut ala TNI/Polri sering membuat ormas merasa “jagoan” dan menimbulkan ketakutan atau keresahan di masyarakat.
Dia meminta pemerintah khususnya Kemendagri memberikan batas waktu bagi ormas tersebut untuk mengganti atribut mereka. Jika ormas masih tetap memakai atribut yang dilarang setelah batas waktu, Sahroni menuntut agar SK ormas tersebut dicabut tanpa pandang bulu, baik ormas besar maupun kecil.
4. Pentingnya Penegakan Hukum untuk Menjaga Ketertiban Sosial
Penggunaan atribut mirip aparat oleh ormas bukan hanya soal penampilan, tetapi berpotensi menimbulkan disinformasi dan penyalahgunaan kewenangan di ruang publik. Ketika ormas menggunakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri, masyarakat bisa keliru mengira mereka memiliki wewenang hukum resmi, sehingga keamanan dan ketertiban menjadi terancam.
Penegakan aturan ini sangat penting agar setiap organisasi masyarakat dapat beraktivitas dengan jujur dan transparan tanpa menimbulkan intimidasi atau keresahan sosial. Dukungan dari pemerintah, DPR, dan kepala daerah dalam menertibkan ormas adalah kunci utama untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan nasional.