Aturan ASN Work From Anywhere Diberlakukan, Fleksibilitas Kerja Jadi Sorotan

20 June 2025 09:30 WIB
asn-di-pemkot-mataram-ntb-senin-322025-nathea-citra-1740475111979_169.jpeg

Kuatbaca.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 resmi memberlakukan aturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas kedinasan dari mana saja, atau yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA). Selain lokasi yang fleksibel, jam kerja ASN juga bisa disesuaikan secara dinamis mengikuti kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.

Penerapan aturan ini bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih adaptif dan menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja merupakan solusi yang mampu menjawab kebutuhan kerja modern yang semakin dinamis tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, ASN harus tetap menjaga profesionalisme dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan meski dengan pola kerja yang lebih bebas.

1. Kritik dan Kekhawatiran DPR Terhadap Penerapan WFA ASN

Meski aturan ini memberikan kebebasan lebih besar bagi ASN, sejumlah anggota DPR menanggapi dengan kritikan dan kekhawatiran terkait implementasinya. Salah satunya Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS yang menilai bahwa meskipun ide WFA sangat bagus, tanpa pengawasan yang ketat dan sistem evaluasi yang jelas, potensi pemborosan anggaran sangat besar. Mardani mengingatkan pentingnya karakter dan disiplin ASN dalam menjalankan skema kerja fleksibel ini.

Ia juga mengusulkan agar aturan WFA ini tidak langsung disamaratakan ke seluruh instansi, melainkan perlu dilakukan percobaan atau percontohan secara terbatas terlebih dahulu. Jika hasilnya positif dan terukur, barulah kebijakan ini dapat diperluas ke seluruh jajaran ASN. Evaluasi secara berkala dinilai sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga efektivitas kerja.

2. Pandangan PDIP: WFA Dinilai Sulit Diawasi dan Kurang Produktif

Sementara itu, Deddy Sitorus, anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan, menyatakan lebih condong mendukung konsep kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dibandingkan WFA. Menurutnya, WFH lebih mudah diawasi dan lebih meningkatkan produktivitas pegawai dibandingkan bekerja dari lokasi yang tidak menentu.

Deddy menjelaskan bahwa bekerja dari rumah memungkinkan pegawai lebih rileks, fokus, dan bisa mengatur waktu untuk keluarga yang membutuhkan perhatian, sehingga kesehatan mental pun terjaga. Selain itu, WFH juga mengurangi stres dan biaya transportasi yang selama ini menjadi beban pegawai. Ia meyakini, dengan koneksi yang baik, pengawasan pegawai yang WFH justru lebih mudah dan output pekerjaan lebih optimal.

3. Risiko dan Tantangan Pengawasan di Skema Work From Anywhere

Kendati demikian, Deddy juga menyoroti risiko yang muncul jika ASN diberi kebebasan bekerja dari mana saja tanpa pengawasan ketat. Ia memperingatkan potensi rendahnya produktivitas karena pekerjaan bisa dilakukan secara sambil lalu atau tidak fokus. Hal ini bahkan berpotensi memunculkan masalah-masalah negatif seperti penyalahgunaan waktu kerja.

Selain itu, penerapan WFA secara masif tanpa dasar penilaian yang jelas berisiko menimbulkan kecemburuan di lingkungan kerja. Pegawai yang datang ke kantor secara rutin mungkin merasa tidak adil jika rekan mereka yang bekerja dari mana saja justru mendapatkan perlakuan berbeda. Oleh sebab itu, diperlukan sistem pengawasan dan evaluasi yang transparan agar kebijakan ini benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.

4. Harapan dan Langkah ke Depan dalam Implementasi Kerja Fleksibel ASN

Kebijakan kerja fleksibel untuk ASN ini diharapkan mampu menjawab tuntutan dunia kerja yang berubah cepat di era digital. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada pengawasan yang baik, pembinaan karakter disiplin ASN, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan skema WFA.

Nanik Murwati menegaskan bahwa fleksibilitas tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. ASN harus bisa bekerja dengan fokus dan efisien meskipun jam dan lokasi kerja berubah-ubah. Ke depan, pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus mengawal dan menyesuaikan kebijakan ini agar dapat menciptakan birokrasi yang modern, responsif, dan produktif.

Fenomena Terkini






Trending