1. Heboh Jual-Beli Pulau, Pemerintah Luruskan Informasi
Kuatbaca.com - Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat di berbagai situs asing, memicu keprihatinan masyarakat dan mendorong pemerintah untuk memberikan klarifikasi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang memperbolehkan privatisasi penuh atas sebuah pulau di Indonesia.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa landasan hukum di Indonesia tidak mengakomodasi kepemilikan penuh atas pulau oleh individu maupun badan hukum. Konsep privatisasi total atas pulau bertentangan dengan prinsip dasar penguasaan tanah dan wilayah negara.
2. Aturan Maksimal 70% Pemanfaatan oleh Pihak Swasta
Pengaturan pemanfaatan pulau kecil di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 9 ayat (2) sampai (5). Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh pihak swasta baik perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal hanya 70% dari total luas pulau.
Sementara itu, 30% sisanya merupakan area yang wajib disediakan untuk keperluan publik, kawasan konservasi, serta dikuasai oleh negara untuk kepentingan nasional. Ketentuan ini tidak hanya membatasi penguasaan lahan secara sepihak, tetapi juga memastikan fungsi sosial dan ekologis pulau tetap terjaga.
3. Situs Asing Jual Pulau Diragukan Keabsahannya
Banyak dari iklan atau promosi penjualan pulau yang muncul di internet berasal dari situs luar negeri, dan informasi yang ditampilkan seringkali tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Harison menyebutkan bahwa identitas orang yang memposting tawaran penjualan pulau juga belum tentu bisa dipastikan, apakah WNI atau WNA.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima informasi dari internet, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti kedaulatan wilayah dan kepemilikan lahan. Pemerintah juga mendorong agar masyarakat turut aktif melaporkan apabila menemukan indikasi jual-beli pulau ilegal.
4. WNA Tidak Boleh Miliki Tanah di Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut memberikan penegasan di forum resmi DPR RI terkait polemik ini. Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang boleh memiliki hak milik atas tanah, termasuk jika bentuknya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM).
Jika hak atas tanah berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB), maka badan hukum yang memegang hak tersebut juga wajib merupakan badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis tanah di wilayah Indonesia, termasuk pulau-pulau kecil di daerah pesisir.
5. Perlindungan Wilayah Pesisir Diatur Undang-Undang Khusus
Selain UUPA, pemerintah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa minimal 30% dari wilayah pulau harus tetap berada dalam penguasaan negara untuk digunakan sebagai zona konservasi, kepentingan publik, atau kawasan evakuasi.
Aturan ini merupakan bentuk perlindungan hukum agar sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan wilayah ini harus memperhatikan asas keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan negara.
Jual-Beli Pulau Bertentangan dengan Hukum Indonesia
Isu jual-beli pulau yang beredar secara daring harus dilihat dengan kritis. Pemerintah melalui ATR/BPN secara tegas menolak praktik privatisasi penuh atas pulau karena bertentangan dengan hukum nasional. Kepemilikan lahan di Indonesia diatur ketat, dan hanya WNI yang diperbolehkan memegang hak milik.
Masyarakat diimbau untuk ikut menjaga kedaulatan tanah air dengan tidak mudah percaya pada informasi palsu atau tidak valid. Pemerintah pun mengajak semua pihak, termasuk daerah dan lembaga terkait, untuk berkolaborasi menjaga wilayah pesisir agar tetap menjadi milik bersama untuk kemaslahatan rakyat.