Asmara Sesama Jenis Berujung Pemerasan, Pesinetron Muda Rayyan Alkadrie Terancam Penjara

3 July 2025 08:24 WIB
585c835a-a9ac-407d-a0fd-e238af6eb2f5_169.jpeg

1. Hubungan Asmara yang Berujung Petaka

Kuatbaca.com - Karier aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie kini terancam hancur setelah dirinya terseret dalam kasus pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya. Hubungan asmara yang baru berjalan dua bulan itu berubah menjadi mimpi buruk ketika Rayyan dilaporkan telah memeras korban hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman menyebarkan konten intim mereka.

Perkenalan keduanya bermula dari media sosial. Tak butuh waktu lama, komunikasi mereka berkembang menjadi hubungan pribadi. Namun, relasi ini berubah menjadi tekanan emosional dan finansial bagi korban, yang akhirnya melaporkan Rayyan ke Polsek Cempaka Putih.

2. Modus Pemerasan: Ancaman Sebar Video Intim

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengungkapkan bahwa Rayyan menggunakan video dan foto intim korban sebagai alat pemerasan. Ancaman menyebarkan konten tersebut digunakan untuk memaksa korban memberikan uang, baik secara tunai maupun melalui transfer.

“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video porno berdurasi pendek antara dia dan korban,” ujar Pengky kepada media.

Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 20 juta, dan jumlah tersebut didapat dari pemerasan berulang kali yang dilakukan oleh pelaku.

3. Penangkapan di Depok, Bukti Video Ditemukan

Usai laporan resmi dibuat, polisi langsung bergerak cepat. Rayyan akhirnya ditangkap di sebuah indekos di Harjamukti, Depok, pada Kamis, 5 Juni 2025. Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua unit ponsel milik Rayyan yang berisi enam video hubungan intim sesama jenis yang menjadi alat pemerasan.

AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa video tersebut diduga kuat digunakan untuk menekan korban agar terus mengirimkan uang.

4. Motif Cemburu Jadi Pemicu Utama

Lebih dalam lagi, pihak kepolisian menyebut bahwa motif di balik aksi pemerasan ini dipicu oleh rasa cemburu. Rayyan dikabarkan kesal setelah mengetahui bahwa korban menjalin hubungan lain dengan pria lain di luar dirinya.

“Pelaku merasa dikhianati dan cemburu, sehingga menggunakan video sebagai alat untuk balas dendam sekaligus memeras,” jelas Firdaus.

Motif personal ini menjadi penegasan bahwa pemerasan tidak selalu bermotif ekonomi semata, tetapi juga bisa dilatari emosi dan hubungan interpersonal yang rumit.

5. Jerat Hukum dan Status Tersangka

Saat ini, Rayyan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Cempaka Putih. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang bisa membuatnya mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun jika terbukti bersalah.

Penyidik juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan ada tambahan pasal hukum lain, mengingat barang bukti berupa konten pornografi bisa memicu pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE atau hukum pidana lain yang lebih berat.

6. Karier dan Reputasi Terancam

Kasus ini menambah panjang daftar selebriti muda yang terjerat kasus hukum akibat perilaku pribadi yang tak terkendali. Sebagai aktor yang dikenal publik, Rayyan kini menghadapi kerugian reputasi yang besar, terutama karena kasus ini menyentuh isu sensitif seperti orientasi seksual, penyalahgunaan konten pribadi, dan pemerasan.

Banyak pihak mengecam tindakan Rayyan yang dianggap melanggar etika, hukum, dan privasi dalam sebuah hubungan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rekaman pribadi dalam hubungan intim bisa berbalik menjadi senjata yang menghancurkan jika disalahgunakan.

Hubungan Intim Tidak Membenarkan Ancaman

Kasus Muhammad Rayyan Alkadrie menjadi pelajaran penting tentang pentingnya etika dalam hubungan dan batasan digital. Dalam era di mana konten pribadi bisa tersebar dalam hitungan detik, ancaman terhadap privasi bukan lagi hal sepele.

Peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa cinta, apapun bentuknya, tidak bisa dijadikan dalih untuk melakukan kekerasan psikologis maupun pemerasan. Hukum tetap berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan yang merugikan pihak lain harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Fenomena Terkini






Trending