Aplikasi Coretax DJP Tidak Bisa Diakses, Ini Penyebabnya

Kuatbaca.co,-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa aplikasi Coretax mengalami gangguan akses selama beberapa jam akibat pemeliharaan sistem. Gangguan ini menyebabkan layanan tidak dapat diakses oleh pengguna sejak Selasa (1/4) pukul 18.00 WIB hingga Rabu (2/4/2025) pukul 12.00 WIB.
1. Penyebab Downtime Aplikasi Coretax
Gangguan akses yang terjadi pada aplikasi Coretax DJP bukan disebabkan oleh masalah teknis mendadak, melainkan karena adanya pemeliharaan sistem yang dijadwalkan oleh pihak DJP. Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memastikan sistem tetap berjalan optimal bagi para pengguna, terutama wajib pajak yang menggunakan layanan digital DJP.
Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP, disebutkan bahwa waktu henti sistem ini merupakan bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan sistem agar lebih stabil dan responsif. Meskipun pemeliharaan ini mengganggu akses sementara, langkah ini dianggap penting untuk mendukung efisiensi layanan pajak secara keseluruhan.
2. Dampak yang Dirasakan Wajib Pajak
Dengan adanya downtime aplikasi Coretax, wajib pajak yang ingin mengakses layanan pajak secara online melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id mengalami kendala. Seluruh fitur yang tersedia di dalam aplikasi, seperti pelaporan pajak dan layanan administrasi lainnya, tidak dapat digunakan selama periode pemeliharaan berlangsung.
Kondisi ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna, terutama mereka yang memiliki kebutuhan mendesak terkait pengurusan pajak. DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi serta meminta wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan pajak mereka setelah sistem kembali normal.
3. Upaya DJP untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Pajak Digital
Pemeliharaan sistem pada aplikasi Coretax bukanlah sesuatu yang dilakukan tanpa alasan. DJP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan digital mereka agar lebih andal dan aman bagi pengguna. Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang beralih ke sistem online untuk melaporkan pajak mereka, keandalan platform digital menjadi prioritas utama.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJP memang semakin gencar dalam mengembangkan layanan pajak
berbasis digital untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sistem Coretax sendiri merupakan salah satu inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak di Indonesia.
4. Imbauan kepada Wajib Pajak dan Langkah Selanjutnya
Meskipun aplikasi Coretax mengalami downtime, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan pajak melalui kanal lain yang tersedia. DJP juga mengimbau agar pengguna selalu mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi untuk mengetahui jadwal pemeliharaan sistem dan alternatif layanan yang dapat digunakan.
DJP mengapresiasi masukan serta dukungan dari masyarakat dalam pengembangan layanan pajak digital. Mereka berharap dengan adanya peningkatan sistem ini, pengalaman wajib pajak dalam mengakses layanan online akan semakin mudah, cepat, dan efisien.
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait gangguan layanan Coretax, DJP menyediakan layanan bantuan melalui kanal resmi mereka, termasuk call center pajak dan media sosial resmi DJP.