APINDO Jakarta dan Serikat Pekerja Tolak Permanen TAPERA

Kuatbaca.com - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama beberapa elemen serikat pekerja melakukan konferensi pers merespon polemik PP. No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Acara ini berlangsung di Jakarta, Senin (10/06/2024).
1. APINDO Minta TAPERA Tidak Wajib Bagi Pekerja Swasta
Pada pengantarnya, APINDO DKJ secara tegas meminta kepada pemerintah membatalkan implimentasi TAPERA kepada perusahaan dan pekerja swasta sebagai suatu kewajiban.
Ketua DPP APINDO DKJ Solihin mengungkapkan, bahwa pihaknya selama sosialisasi program TAPERA sejak tahun 2016 sudah menyatakan keberatan atas implimentasi program tersebut untuk swasta.
Menurut Solihin, ada beberapa alasan pihaknya dan serikat pekerja menolak TAPERA, Pertama, karena program Tapera merupakan duplikasi program perumahan dari manfaat layanan tambahan di BPJS Ketenagakerjaan.
"Program perumahan di BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan bagi pekerja yang belum memiliki rumah. Sedangkan dalam Tapera, pekerja termasuk pekerja mandiri meski telah memiliki rumah, tetap wajib mendaftar iuran Tapera," ungkap Solihin
Kedua, adalah buruh pekerja swasta tentunya memiliki potensi PHK yang tinggi, kesinambungan kerjanya yang terbatas. Maka mekanisme pencarian dana atau keberlanjutan menjadi sulit. Berbeda dengan PNS, TNI, Polri yang masa kerja lebih stabil dan berjangka panjang.
Ketiga, terkait pengelolaan Program Tapera dilakukan oleh badan yang tidak melibatkan unsur pemberi pekerja. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan BPJS, dimana pengelolaannya melibatkan unsur pemberi kerja dan pekerja sebagai dewan pengawas dan pengawasan internal.
2. Keberatan Terhadap Pungutan Atau Iuran TAPERA
Selain itu Solihin juga mengkritisi perihal pungutan kepada pengusaha dalam TAPERA. Menurutnya, pungutan sebesar 0,5% kepada pengusaha menjadi beban tambahan. Apalagi, jika ditotal pungutan yang sudah menjadi beban pengusaha saat ini sudah mencapai 18,24 sampai 19,74%.
Hal senada disampaikan, ketua DPC FSB Kebangkitan Buruh Indonesia(FKUI/KSBSI) Jakarta Bambang Getero, menurutunya, tambahan iuran TAPERA bagi pekerja sebesar 2,5% itu besar, dibandingkan kenaikan UMP Jakarta.
"Hal ini memberatkan pekerja karena akan mengurangi daya beli pekerja di tengah kondisi perekonomian yang berat saat ini,” ungkap Bambang.
3. APINDO-Serikat Pekerja Tandatangani Nota Bersama Batalkan TAPERA
Apindo DKJ menandatangani nota pernyataan bersama dengan serikat pekerja untuk menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pernyataan bersama menolak Tapera ditanda tangani Bersama tujuh serikat pekerja, antara lain FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI); FSB Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI); FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI); Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia); FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES); FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP); dan FSP Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).