Apakah Pindah Rumah Harus Ganti KTP? Ini Penjelasan Lengkapnya

28 April 2025 08:26 WIB
1480010714_169.jpeg

Kuatbaca.com-KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah salah satu dokumen identitas penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun. KTP berfungsi untuk berbagai keperluan administratif, seperti keperluan pelayanan publik, pendaftaran sekolah, hingga urusan perbankan. Oleh karena itu, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat wajib memiliki KTP dan menjaga keabsahannya. Namun, bagaimana jika seseorang pindah rumah? Apakah pindah rumah harus mengganti KTP?

Berikut penjelasan lengkap mengenai aturan KTP terkait pindah rumah dan apa yang perlu Anda ketahui jika berada dalam situasi ini.


1. Aturan KTP Saat Pindah Rumah

Pindah rumah adalah hal yang cukup sering dilakukan oleh masyarakat, baik karena pekerjaan, pendidikan, atau alasan pribadi lainnya. Lalu, apakah pemindahan alamat tempat tinggal ini berpengaruh pada KTP Anda?

Menurut pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, jika pindah rumah hanya untuk urusan pekerjaan dan tidak berniat menetap di alamat baru, maka Anda tidak perlu mengganti e-KTP. Dalam hal ini, e-KTP Anda tetap berlaku dengan alamat yang tertera di dalamnya.

Namun, jika Anda pindah rumah dan berniat untuk menetap dalam waktu lama atau lebih dari satu tahun, maka Anda wajib melakukan pelaporan kepada Dukcapil setempat dan mengurus Surat Keterangan Pindah. Surat ini diperlukan untuk memperbaharui alamat di KTP Anda.


2. Proses Pengurusan Surat Keterangan Pindah

Jika Anda sudah memastikan akan menetap di alamat baru, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melapor ke Dukcapil. Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk mengurus Surat Keterangan Pindah:

  • Mengisi formulir F103 yang disediakan oleh Dukcapil.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Setelah mengurus Surat Keterangan Pindah, Anda akan diberikan dokumen tersebut yang menandakan bahwa Anda telah resmi pindah ke alamat baru. Surat ini akan digunakan untuk memperbarui data kependudukan Anda di alamat baru.


3. Penggantian e-KTP Setelah Pindah Rumah

Setelah mendapatkan Surat Keterangan Pindah, Anda perlu mengganti alamat pada e-KTP agar sesuai dengan alamat baru. Hal ini penting karena alamat yang tercantum pada e-KTP Anda akan mempengaruhi data administrasi lainnya, seperti dalam pendaftaran pemilu, pajak, dan dokumen-dokumen lainnya.

Pembaruan ini hanya mencakup perubahan alamat di KTP. Elemen data lainnya seperti nama, foto, dan status perkawinan tidak akan berubah kecuali Anda mengajukan permohonan perubahan data. Setelah proses pembaruan data selesai, e-KTP Anda yang baru akan dicetak dan siap digunakan.


4. Proses Pengurusan KTP Rusak atau Hilang

Selain pertanyaan mengenai pindah rumah, banyak orang juga bertanya mengenai proses penggantian e-KTP yang rusak atau hilang. Jika e-KTP Anda rusak atau hilang, Anda wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mengurus penggantian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Anda harus melaporkan kehilangan atau kerusakan e-KTP paling lambat dalam 14 hari.

Proses pengurusan KTP yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Dukcapil mana saja di seluruh Indonesia, tanpa harus kembali ke daerah asal. Anda hanya perlu membawa e-KTP yang rusak (jika masih ada) dan fotokopi Kartu Keluarga. Jika e-KTP hilang, Anda bisa melapor ke Dukcapil untuk melakukan pencetakan ulang data yang sesuai dengan database nasional.

Namun, jika Anda ingin melakukan perubahan data selain alamat, seperti menambah gelar atau golongan darah, Anda harus mengajukan permohonan perubahan data di kantor Dukcapil sesuai dengan domisili Anda.

Fenomena Terkini






Trending