Apakah Perusahaan Diperbolehkan Menggunakan PKWT Selama 3 Bulan?

Kuatbaca.com-Banyak perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan proyek atau periode tertentu. Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai batas waktu minimal untuk PKWT. Apakah diperbolehkan bagi perusahaan untuk menerapkan PKWT hanya selama 3 bulan? Dalam artikel ini, kita akan mengulas ketentuan hukum terkait durasi PKWT serta implikasinya bagi perusahaan dan pekerja.
Durasi PKWT Menurut Regulasi
Undang-undang yang mengatur PKWT di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi ini memberikan batasan maksimal untuk durasi PKWT, yaitu hingga 5 tahun, dengan ketentuan bahwa PKWT dapat diperpanjang beberapa kali selama pekerjaan belum selesai. Selain itu, PKWT dapat dikategorikan dalam beberapa jenis berdasarkan sifat pekerjaan. PKWT berdasarkan jangka waktu tertentu, misalnya, dapat berlaku selama maksimal 5 tahun, sedangkan PKWT berdasarkan pekerjaan tertentu atau harian memiliki ketentuan yang lebih spesifik.
PKWT Berdasarkan Waktu Tertentu
Berdasarkan PP 35/2021, PKWT dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau proyek dengan durasi yang sudah ditentukan. Namun, untuk PKWT dengan jangka waktu kurang dari 21 hari dalam sebulan, bisa menggunakan perjanjian kerja harian. Jika seorang pekerja bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan, maka PKWT harian tidak berlaku dan hubungan kerja akan beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Oleh karena itu, perusahaan dapat menggunakan PKWT selama 3 bulan asalkan tidak melanggar ketentuan tersebut.
Implikasi bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi perusahaan, menggunakan PKWT dengan durasi singkat seperti 3 bulan adalah hal yang legal selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, perusahaan harus memastikan bahwa penggunaan PKWT tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang lebih luas mengenai ketenagakerjaan. Bagi pekerja, penting untuk memahami hak-hak mereka terkait PKWT, termasuk kemungkinan beralih ke PKWTT jika mereka bekerja lebih dari 21 hari dalam satu bulan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dalam praktiknya, penggunaan PKWT selama 3 bulan adalah sah asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP 35/2021. Perusahaan harus memastikan bahwa mereka tidak melanggar ketentuan yang dapat mengubah status PKWT menjadi PKWTT. Bagi pekerja, memahami peraturan yang berlaku sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka dalam perjanjian kerja. Baik perusahaan maupun pekerja disarankan untuk selalu memeriksa dan memahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai penggunaan PKWT dengan durasi singkat. Dengan memahami ketentuan yang ada, diharapkan dapat meminimalkan risiko dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.