Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Ini Penjelasan Lengkap Aturannya

12 April 2025 14:28 WIB
ada-razia-kendaraan-odol-di-papua-begini-potretnya_169.jpeg

1. Dishub Punya Wewenang Terbatas dalam Penilangan

Kuatbaca.com - Dinas Perhubungan (Dishub) memang memiliki peran penting dalam pengelolaan transportasi dan lalu lintas. Namun, tidak semua jenis kendaraan bisa ditilang langsung oleh Dishub. Kewenangan Dishub dalam hal penilangan terbatas hanya pada angkutan umum, baik itu angkutan penumpang maupun barang. Untuk kendaraan pribadi, hanya polisi lalu lintas yang berhak melakukan penindakan berupa tilang.

2. Penindakan Wajib Didampingi Kepolisian

Meskipun Dishub memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pemeriksaan, penindakan atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tetap harus didampingi oleh petugas kepolisian. Artinya, Dishub tidak bisa secara mandiri menghentikan dan menilang kendaraan pribadi di jalan umum tanpa keterlibatan pihak kepolisian.

3. Landasan Hukum Kewenangan Dishub

Kewenangan Dishub dalam mengelola lalu lintas diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 9, yang mengatur tugas Dishub seperti manajemen lalu lintas, perizinan angkutan umum, dan pengawasan teknis kendaraan.
  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012, yang menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS, dengan objek pemeriksaan seperti kelengkapan surat, uji kelaikan kendaraan, dan izin operasional angkutan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan No PM 37 Tahun 2018, yang menjadi acuan teknis dalam bentuk dan prosedur penindakan pelanggaran oleh PPNS Dishub.

4. Pelanggaran yang Bisa Ditindak oleh Dishub

Berikut adalah jenis pelanggaran yang masuk dalam ranah kewenangan Dishub untuk ditindak, khususnya terkait angkutan umum:

  • Kendaraan tidak menunjukkan atau memiliki bukti lulus uji KIR atau dokumen lainnya yang diwajibkan.
  • Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pelanggaran pada muatan berlebih (overload) atau ukuran kendaraan yang tidak sesuai.
  • Pelanggaran izin angkutan dan ketentuan pengoperasian angkutan barang atau penumpang.
  • Cara memuat dan menurunkan penumpang atau barang yang melanggar aturan keselamatan.

5. Lokasi Penindakan yang Diperbolehkan untuk Dishub

Petugas Dishub dapat melakukan penindakan di beberapa titik yang menjadi bagian dari pengawasan operasional angkutan umum, antara lain:

  • Terminal angkutan umum
  • Tempat pemberangkatan wisata
  • Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)
  • Tempat khusus yang telah diatur oleh pemerintah daerah

Namun, untuk jalan raya umum, Dishub harus bekerja bersama kepolisian dan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memberhentikan kendaraan pribadi.

6. Kendaraan Pribadi Jadi Tanggung Jawab Polisi

Jika Anda berkendara menggunakan mobil atau motor pribadi, maka yang berhak melakukan tilang terhadap Anda adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas). Dishub tidak memiliki wewenang untuk menilang mobil pribadi secara langsung meskipun bisa mengatur lalu lintas di titik-titik tertentu untuk mendukung kelancaran dan keamanan pengguna jalan.

7. Dishub Bisa Menilang, Tapi Terbatas

Ya, Dishub bisa menilang, namun hanya untuk pelanggaran tertentu dan pada jenis kendaraan tertentu, yakni angkutan umum dan barang. Kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi kewenangan polisi lalu lintas, dan tindakan Dishub di jalan harus selalu didampingi petugas kepolisian.

Fenomena Terkini






Trending