Apakah Dishub Bisa Menilang Kendaraan? Ini Penjelasan Lengkap Aturan Hukumnya

1. Banyak yang Masih Bingung, Apa Sebenarnya Tugas Dishub?
Kuatbaca.com - Dinas Perhubungan (Dishub) sering terlihat mengatur lalu lintas, memantau kendaraan umum, hingga terlibat dalam razia di jalan. Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya: apakah Dishub bisa menilang kendaraan? Apakah wewenangnya sama seperti polisi lalu lintas? Pertanyaan ini penting diketahui agar pengendara paham batas-batas kewenangan petugas di lapangan.
2. Dishub Bisa Menilang, Tapi Tidak untuk Semua Jenis Kendaraan
Jawabannya: ya, Dishub bisa menilang, tapi terbatas. Dishub hanya berwenang melakukan penindakan terhadap angkutan umum, kendaraan barang, dan angkutan orang. Jadi, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kewenangan tilang oleh Dishub.
Menurut praktisi keselamatan jalan, Jusri Pulubuhu, pemeriksaan atau pemberhentian kendaraan pribadi hanya bisa dilakukan oleh polisi lalu lintas. Sementara Dishub berfokus pada sektor transportasi publik dan logistik.
3. Tilang Dishub Wajib Didampingi Polisi
Dalam praktiknya, penindakan di jalan oleh Dishub harus dilakukan bersama petugas kepolisian. Artinya, Dishub tidak bisa menilang secara mandiri di jalan raya jika tanpa kehadiran polisi. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pemeriksaan bisa dilakukan Dishub di tempat-tempat khusus seperti terminal, jembatan timbang (UPPKB), pelabuhan, tempat wisata, atau lokasi keberangkatan dan penurunan penumpang, dengan fokus pada kendaraan umum.
4. Dasar Hukum Kewenangan Dishub
Kewenangan Dishub dalam menindak pelanggaran lalu lintas diatur dalam beberapa regulasi resmi:
- UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
- Permenhub No PM 37 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengisian blangko tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang transportasi
Dalam UU No 22 Tahun 2009, pasal 9 menyebutkan tugas Dishub mencakup manajemen lalu lintas, uji kelaikan kendaraan, penerbitan izin angkutan, hingga penyidikan khusus terhadap pelanggaran angkutan umum yang memerlukan keahlian tertentu.
5. Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditindak Dishub
Berikut beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi ranah penindakan Dishub:
- Kendaraan tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan bukti lulus uji kendaraan (KIR)
- Masa berlaku bukti uji kendaraan sudah kedaluwarsa
- Kendaraan melanggar ketentuan teknis dan laik jalan, termasuk kelebihan muatan
- Pelanggaran terhadap izin angkutan atau rute trayek
- Cara menaikkan atau menurunkan penumpang yang tidak sesuai ketentuan
- Kendaraan mengubah fungsi atau peruntukannya tanpa izin
Perlu dicatat, pelanggaran seperti pelat nomor tidak sesuai, tidak memakai helm, melanggar marka jalan, atau STNK mati tetap menjadi wewenang polisi lalu lintas, bukan Dishub.
6. Kerja Sama Polisi dan Dishub Jadi Kunci Penertiban
Dalam menjalankan tugasnya, Dishub dan polisi sering bekerja sama dalam razia gabungan. Di sinilah fungsi masing-masing instansi menjadi saling melengkapi, demi menciptakan ketertiban dan keamanan lalu lintas. Masyarakat diminta tidak memandang sebelah mata tugas Dishub karena perannya krusial dalam regulasi dan pembinaan sektor transportasi.
7. Jangan Anggap Remeh Aturan!
Meski kendaraan pribadi tak bisa langsung ditilang Dishub di jalan raya, bukan berarti pengendara bisa abai terhadap aturan. Kepatuhan terhadap regulasi Dishub tetap penting, khususnya terkait parkir sembarangan, trayek angkutan, atau pelanggaran di terminal dan area publik lainnya.