Apakah BPJS yang Baru Jadi Bisa Langsung Digunakan?

Jakarta -Hingga saat ini masih ada orang yang masih menunda-nunda waktu pendaftaran, bahkan tak sedikit pula yang mendaftar saat sudah jatuh sakit. Padahal hal ini sangatlah berisiko bagi peserta sebab layanan BPJS Kesehatan tidak dapat langsung digunakan sesaat setelah pendaftaran selesai.
Lantas kapan BPJS kesehatan bisa digunakan?
Berdasarkan peraturan No 4 Tahun 2014 berkaitan dengan Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan, disebutkan kalau kartu BPJS baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan.
Oleh karenanya peserta baru dapat menerima layanan kesehatan dari BPJS seminggu seusai pendaftaran. Oleh karena itu, jika pendaftar menerima layanan kesehatan selama proses menunggu kartu aktif, biaya yang kesehatan harus ditanggung sendiri.
Jadi jika kartu baru aktif pada hari kedelapan misalnya, maka tujuh hari sebelumnya tidak ditanggung oleh BPJS.
Tapi ada peserta yang diperkecualikan dari ketentuan ini, yaitu peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. Pasalnya, peserta kedua program tersebut bisa langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.
Oleh karena itu, jika kamu bertanya kapan BPJS kesehatan bisa digunakan setelah mendaftar? Maka jawabannya setelah melakukan pembayaran pertama. Namun perlu diketahui bahwa selain peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri (kelas 1), peserta program BPJS lainnya tidak akan bisa langsung menggunakannya setelah mendaftar.
Setelah melakukan pendaftaran baru, peserta tersebut akan mendapatkan nomor virtual account. Tapi belum bisa menyetor iuran untuk pertama kali, karena harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu.
Sedangkan bagi peserta yang menunggak pembayaran iurannya, nanti bisa menggunakan BPJS setelah iuran bulan yang tertunggak dibayar. Itupun baru bisa digunakan setelah 45 lima hari statusnya sebagai peserta diaktifkan kembali. Jika dalam kurun waktu tersebut peserta harus mendapatkan layanan kesehatan yang membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan biaya denda.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan catatan detikcom, untuk waktu penyetoran iuran BPJS Kesehatan, peserta harus membayarkannya paling lambat per tanggal 10 setiap bulan. Nilainya berbeda-beda, tergantung kelas yang dipilih.
Dengan demikian iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan pada 1 Juli 2022 kemarin. Hanya saja besaran iuran BPJS Kesehatan ini kemungkinan akan segera berubah setelah kelas-kelas tersebut secara resmi sudah digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.
Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulankelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulankelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.