Kuatbaca.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menjadi sorotan publik setelah kehadirannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong. Ini merupakan kali kedua Anies hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk memberi dukungan moril kepada mantan anggota tim suksesnya di Pilpres 2024 tersebut.
Anies tiba di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/6/2025) pukul 15.05 WIB. Mengenakan kemeja biru dongker, ia langsung memasuki ruang sidang Kusumaatmaja dan duduk di barisan depan kursi pengunjung. Kehadirannya tidak luput dari perhatian awak media dan pengunjung persidangan lainnya.
Kepada wartawan, Anies menyampaikan bahwa kehadirannya murni sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong yang sedang menjalani proses hukum. “Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong,” ujar Anies singkat namun penuh makna.
Sebelumnya, Anies juga hadir dalam sidang perdana Tom Lembong pada 6 Maret 2025 lalu. Saat itu, ia menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk ikut campur dalam proses hukum, melainkan karena adanya hubungan profesional dan pribadi yang cukup dekat dengan Tom. Hal ini menunjukkan komitmen Anies terhadap loyalitas dan solidaritas, sekalipun dalam situasi sulit.
1. Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Dalam kasus yang sedang disidangkan, Tom Lembong didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena menyetujui kebijakan impor gula tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga-lembaga terkait. Keputusan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur administrasi negara dan berdampak pada kerugian negara yang cukup besar.
Menurut dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp 578 miliar akibat tindakan yang dilakukan oleh Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia disebut bertanggung jawab karena tidak melalui rapat koordinasi resmi saat menyetujui kebijakan impor tersebut.
Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sangat berat jika terbukti bersalah.
Selain tuduhan pelanggaran prosedur, Tom juga disorot karena dugaan adanya konflik kepentingan dan tekanan dari kelompok tertentu dalam pengambilan kebijakan impor tersebut. Namun hingga kini, pihak Tom masih bersikeras bahwa keputusan itu diambil berdasarkan urgensi pasokan pangan nasional saat itu.
2. Anies Baswedan dan Tom Lembong: Hubungan Politik dan Loyalitas
Kedekatan antara Anies Baswedan dan Tom Lembong bukanlah hal baru. Tom merupakan salah satu tokoh penting dalam tim pemenangan Anies saat Pilpres 2024. Ia dikenal sebagai sosok teknokrat yang mendukung program-program ekonomi berbasis keadilan sosial yang diusung Anies.
Kehadiran Anies di ruang sidang kali ini menjadi sinyal kuat bahwa ia tetap berdiri bersama rekan-rekannya meski berada dalam posisi sulit. Dalam budaya politik Indonesia, jarang ada tokoh besar yang secara terbuka menunjukkan dukungan moral kepada terdakwa kasus korupsi. Hal ini membuat publik memandang langkah Anies sebagai bentuk empati dan keberanian politik.
Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik kehadiran Anies, menilai langkah tersebut bisa memberi kesan bahwa ia membela pelaku kejahatan negara. Meski begitu, Anies tampak tak terganggu oleh opini publik. Ia memilih untuk hadir dan menyaksikan langsung proses hukum sebagai bentuk dukungan pribadi, bukan politis.
Anies sendiri belum memberikan komentar panjang terkait substansi perkara Tom Lembong. Ia menegaskan bahwa persoalan hukum adalah ranah pengadilan, dan ia sepenuhnya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat hukum.
3. Perkembangan Kasus dan Agenda Sidang Selanjutnya
Dalam persidangan terakhir, jaksa kembali menghadirkan sejumlah ahli dan auditor dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Salah satu poin penting yang disorot adalah mekanisme perhitungan kerugian negara yang mencapai setengah triliun rupiah. Auditor menjelaskan secara rinci metode estimasi kerugian yang digunakan.
Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Kementerian Perdagangan serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan gula impor. Proses ini diprediksi masih akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan sebelum masuk ke tahap tuntutan.
Publik kini menanti apakah Tom Lembong akan bisa membuktikan bahwa kebijakannya tidak bersifat koruptif dan benar-benar untuk kepentingan nasional. Ia telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari para ahli hukum tata negara dan ekonomi.
Jika terbukti bersalah, vonis atas Tom Lembong bisa menjadi pukulan berat bagi citra teknokrat yang selama ini melekat pada dirinya. Namun jika terbukti tidak bersalah, ini bisa menjadi pembelaan diri yang menguatkan posisi politiknya di masa depan.