Kuatbaca.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bicara soal pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang menjadi polemik. Alexander menegaskan bahwa pemberhentian itu diputuskan lima pimpinan termasuk dirinya.
"Saya juga ingin menjelaskan terkait pemberhentian dari Pak Endar, ini keputusan kolektif kolegial. Dilakukan oleh 5 pimpinan pada rapat pimpinan," kata Alexander dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat (8/4/2023).
Alexander heran Ketua KPK Firli Bahuri selalu dibawa-bawa atas pemberhentian Brigjen Endar. Dia menyebut bahwa pemberhentian Endar sudah diberitahukan ke Polri sejak November 2022.
"Jadi kalau selama ini berita seolah-olah itu putusan pak ketua saya sampaikan di sini itu tidak benar. Saya ikut memutuskan karena saya ikut rapat," katanya.
"Dan pemberhentian yang bersangkutan itu murni karena yang bersangkutan itu habis masa jabatannya dan itu sudah kami beritahukan sejak November 2022, supaya yang bersangkutan dilakukan pembinaan karir di Polri," sambungnya.
Selanjutnya, dia juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga yang tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga lainnya seperti Polri. Pimpinan KPK, katanya, berhak menentukan siapa saja pegawai yang bekerja di institusinya.
"Jadi yang ramai di media sekarang kan kenapa Polri sudah memperpanjang tapi KPK malah memberhentikan, Pasal 3 itu kan di sana disebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga negara eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan kewajiban bersifat independen, bebas dari unsur eksekutif legislatif maupun yudikatif," ujarnya.
"Jadi KPK itu bukan lembaga subkoordinasi dari kepolisian, jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," sambungnya.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.
Presiden Joko Widodo juga buka suara. Jokowi meminta mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.(*)