Alasan Bupati Manokwari Ingin Revisi Perda Kota Injil

Jakarta - Bupati Manokwari, Hermus Indou, ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Manokwari Kota Injil. Revisi itu dilandasi alasan, Hermus ingin menghindari diskriminasi terhadap agama lain.
"Kita kembalikan makna dan substansi Perda Kota Injil supaya tidak mendiskriminasikan umat beragama lain," kata Hermus Indou di Manokwari, Papua Barat, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/3/2023).
Salah memaknai Perda Kota Injil dapat mengganggu harmoni kehidupan masyarakat Kabupaten Manokwari. Padahal, ajaran Injil identik dengan ajaran kasih. Perda Injil kini perlu disesuaikan dengan ajaran Injil sendiri.
"Perda Kota Injil juga identik dengan kabar baik. Maka, kita harus revisi Perda-nya," kata Hermus.
Dia mengatakan upaya revisi Perda Kota Injil sejalan dengan moto Kabupaten Manokwari, yakni Manokwari untuk semua dan semua untuk Manokwari.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Manokwari Baharuddin Sabollah mendukung upaya pemerintah daerah merevisi Perda Kota Injil. Dia mengatakan hal itu penting untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.
"MUI menjunjung tinggi nilai toleransi, tentunya apa yang dilakukan pemerintah MUI mendukung," kata dia.
Sebagai anggota Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Baharuddin mendorong pemerintah daerah melibatkan tokoh agama dalam kegiatan edukasi yang ditujukan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar-umat beragama.
"Saya rasa kerukunan beragama di Manokwari tidak perlu diragukan, dan pemerintah harus memberikan dukungan anggaran ke FKUB supaya sosialisasi bisa kita rutinkan lagi," kata dia.