Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Ini Penjelasannya

Kuatbaca.com - Isu tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengemuka setelah pihak kepolisian memeriksa ajudan presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam rangka pendalaman laporan resmi yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Presiden ke institusi hukum.
1. Pemeriksaan Ajudan Presiden: Bukan Tanpa Alasan
Kepolisian memastikan bahwa kehadiran ajudan Presiden dalam pemeriksaan bukan tanpa dasar. Kombes Ade Ary Syam Indradi, selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa keterlibatan Kompol Syarif dibutuhkan untuk memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan.
“Benar, ajudan Presiden diperiksa. Ada sejumlah keterangan yang perlu didalami untuk memperjelas materi laporan,” ujar Ade Ary pada Jumat (4/7/2025) kepada awak media.
Langkah ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajar, terutama ketika seseorang dianggap mengetahui secara langsung peristiwa atau objek yang dilaporkan. Dalam hal ini, Kompol Syarif dianggap sebagai salah satu pihak yang bisa memberikan informasi tambahan yang relevan terkait laporan Presiden Jokowi.
2. Kompol Syarif Konfirmasi Pemeriksaan oleh Polda Metro
Kompol Syarif sendiri membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan dari penyidik. Ia hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan atas tuduhan ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kompol Syarif saat dikonfirmasi pada Kamis (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai ajudan kepala negara dalam proses hukum yang tengah berjalan.
3. Kasus Tuduhan Ijazah Palsu: Laporan dan Bukti yang Diserahkan
Presiden Jokowi diketahui melaporkan dugaan fitnah atas tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar secara resmi dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan ini memuat pasal-pasal yang terkait dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta beberapa pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti Pasal 27A, 32, dan 35.
Sebagai bagian dari laporan tersebut, Presiden Jokowi juga telah menyerahkan 24 objek barang bukti berupa konten di media sosial yang memuat tuduhan ijazah palsu. Bukti-bukti tersebut tengah dianalisis oleh tim penyidik untuk memastikan sumber dan motif penyebaran.
4. Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri: Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Sebelumnya, tuduhan serupa juga sempat dilaporkan dan diselidiki oleh Bareskrim Polri. Setelah proses verifikasi dan pembandingan dengan dokumen pendidikan resmi, pihak Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi adalah asli dan valid.
Laporan tersebut akhirnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana maupun bukti pemalsuan. Namun, pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kembali meminta agar kasus tersebut dibuka kembali melalui gelar perkara khusus yang rencananya akan digelar pada Rabu (9 Juli 2025).
5. Transparansi Hukum dan Perlindungan Nama Baik
Langkah Presiden Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nama baik sebagai kepala negara. Selain itu, proses hukum yang berjalan transparan menunjukkan bahwa siapa pun berhak menuntut keadilan, termasuk presiden sekalipun, jika merasa dirugikan oleh informasi palsu.
Masyarakat diharapkan bijak dalam menyikapi isu-isu di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya. Kepolisian pun terus bekerja secara profesional dalam menelusuri asal mula tuduhan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam penyebaran informasi tersebut.