Sadisnya Pembacokan Mantan Pacar di Jaksel, Kepala Korban Nyaris Terbelah

Jakarta - Polisi telah mengungkap pembacokan terhadap pria inisial EYW (28) yang didalangi mantan pacar wanita inisial AB (21) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Pembacokan kepada korban terjadi pada Kamis (4/8) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Salah satu pelaku inisial NPA (19) melakukan pembacokan ke arah kepala korban.
"Kalau kita lihat dari luka korban, lumayan cukup parah, terutama yang dibacok di kepalanya, itu hampir terbelah," kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Salah satu pelaku eksekutor lainnya inisial AMK (20) berperan melakukan penganiayaan kepada korban. AMK bahkan memukul korban dengan menggunakan martil.
Para pelaku eksekutor ini pun telah dilakukan tes urine. Pelaku diketahui dalam keadaan sadar ketika melakukan aksi sadisnya tersebut.
"Mereka sadar. Sudah kita lakukan cek urine, hasilnya negatif," katanya.
Korban menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beruntung, nyawa EYW masih tertolong dan tengah menjalani proses penyembuhan.
"Korban sempat mengalami luka cukup parah, kepalanya sempat betul-betul terbelah. Alhamdulillah korban dapat perawatan intensif dan sekarang sudah membaik," ucap Maulana.
Dilatari Cinta Segitiga
Polisi menangkap perempuan inisial AB setelah menjadi otak pembacokan kepada mantan pacarnya pria inisial EYW (28) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AB rupanya turut melibatkan mantan kekasih lainnya dalam melukai korban.
"Jadi korban ini ada masalah dengan si perempuan. Masalahnya apa, ini yang kita dalami. Si perempuan ngadu ke tersangka (AMK) 'gua diteken-teken, gua diancam-ancam' kira-kira seperti itu. Diancamnya soal apa, kita dalami. Setelah ngadu ke mantan pacarnya, akhirnya tersulutlah, ya udah, diminta pancing untuk datang," kata Maulana.
Korban lalu mengajak bertemu EYW pada Kamis (4/8). Tanpa sepengetahuan korban, ada pelaku NP dan AMK yang telah bersiap untuk melakukan pembacokan.
"Jadi si korban dipancing datang dan ketika korban datang menghampiri wanita, lalu pelaku eksekutor langsung melakukan pembacokan secara membabi buta," tutur Maulana.
Maulana mengatakan tidak ada iming-iming uang yang dijanjikan pelaku AB kepada eksekutor setelah berhasil melukai korban. Para pelaku eksekutor, khususnya AMK, bersedia menganiaya korban atas dasar dendam yang belum selesai.
"Hasil pengalaman dari pelaku yang kita amankan ini didapatkan tidak ada iming-iming sejumlah sesuatu atau uang. Murni motifnya ada permasalahan antara pelaku dan korban dendam lama yang memang belum bisa diselesaikan," katanya.
"Hubungannya antara korban dan pelaku sama-sama mantan pacar wanita tersebut. Tersangka inisial AM pun ada menyimpan dendam kepada korban. Mereka akhirnya sama-sama menyusun rangkaian rencana tindakan penganiayaan tersebut," tambah Maulana.
Keempat pelaku ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.