Razia Parkir Liar, Dishub Jakpus Derek 8 Mobil dan Angkut 8 Motor

Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat (Sudinhub Jakpus) merazia sejumlah kendaraan yang parkir liar. Razia tersebut dilakukan di Jl Cempaka Putih Raya, Jl Kalibaru, dan di depan Stasiun Pasar Senen, Jakpus.
"Total penderekan Sudin dan Satpel wilayah ada 8 kendaraan roda empat dan 8 kendaraan roda dua," kata Kasiop Sudinhub Jakpus Haryo saat dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Dari 8 kendaraan tersebut, 4 di antaranya telah di-BAP oleh pihak kepolisian. Dia menyebut saat ini tersisa 4 kendaraan yang masih berada di kantor Sudinhub Jakpus.
"Ada 8 kendaraan, 4 sudah di-BAP polisi. Sisa 4 kendaraan di kantor Sudin," katanya.
Haryo mengatakan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. Hal itu disebabkan kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian.
"BAP tilang polisi, karena kendaraan pribadi menjadi kewenangan kepolisian, kami dari Dishub hanya membantu mengamankan kendaraan pelanggar berupa angkutan jaring sesuai peraturan daerah," katanya.
Haryo mengatakan kegiatan tersebut baru dimulai pada Minggu ini. Dia menyebut giat itu akan berlangsung setiap hari.
"Untuk giat tersebut penekanannya mulai Minggu ini mengingat lalu lintas juga sudah mulai normal kembali, Minggu lalu giat lebih ke penggebahan terhadap pelanggar," katanya.