Puputan Margarana adalah sebuah peristiwa sejarah perjuangan rakyat Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan yang terjadi di Desa Marga, Kecamatan Margarana, Tabanan, Bali.
Perang Puputan Margarana terjadi pada tanggal 20 November 1946 antara pasukan Indonesia melawan Belanda.
Istilah perang puputan artinya adalah berperang sampai pada titik darah penghabisan.
Dalam ajaran agama Hindu, kata puputan sendiri mengandung makna moral, karena kematian seorang prajurit dalam kondisi berperang adalah sebuah kehormatan bagi keluarganya.
Salah satu tokoh dalam Puputan Margarana Letkol I Gusti Ngurah Rai yang turut gugur dalam pertempuran tersebut.
Penyebab Puputan Margarana
Perang Puputan Margarana di Bali disebabkan oleh hasil Perjanjian Linggarjati antara Belanda dan Indonesia.
Dalam Perjanjian Linggarjati, salah satu isinya menyebutkan bahwa pengakuan Belanda secara de facto atas eksistensi Negara Republik Indonesia hanya meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
Setelah Perjanjian Linggarjati disepakati, maka pasukan Belanda harus meninggalkan daerah de facto itu paling lambat 1 Januari 1946.
Itu artinya, Perjanjian Linggarjati tidak memasukan Bali sebagai bagian dari Republik Indonesia yang membuat rakyat Bali kecewa dan kemudian memicu perlawanan.
Selain akibat dari Perjanjian Linggarjati, Perang Puputan Margarana juga dipicu oleh penolakan Letkol I Gusti Ngurah Rai yang saat itu menjadi Kepala Divisi Sunda Kecil terhadap Belanda untuk mendirikan Negara Indonesia Timur (NIT).
Kedatangan pasukan Belanda di Bali dengan tujuan ingin menyatukan Bali dengan wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) lainnya turut menjadi alasan munculnya perlawanan.