Petinggi CIMB Niaga Absen Pemeriksaan Terkait Perampokan Kepala HRD

Jakarta - Petinggi CIMB Niaga mangkir dari pemeriksaan polisi terkait kasus perampokan BJB yang melibatkan salah satu pegawainya, BS (43). Polisi akan melayangkan panggilan kedua kepada petinggi CIMB Niaga tersebut.
Sedianya, petinggi CIMB Niaga ini diperiksa polisi pada Senin (18/4) kemarin. Namun, petinggi CIMB Niaga tidak memenuhi panggilan polisi.
"Panggilan pertama tidak datang," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Budhi tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mangkirnya petinggi CIMB Niaga ini. Namun, Budhi mengatakan pihaknya menyiapkan panggilan kedua kepada petinggi CIMB Niaga tersebut.
"Sedang diproses panggilan kedua," kata Budhi.
Diberitakan sebelumnya, polisi memanggil atasan BS di CIMB Niaga. BS adalah tersangka perampokan di BJB Cilandak, Jaksel, yang mengaku sebagai Kepala HRD di CIMB Niaga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, pihak bank yang nantinya diperiksa polisi ini selevel direktur.
"Langsung selevel direktur ya, di atas dia. Kategorinya BS kan direktur finance apa gitu. Jadi, berdasarkan hasil keterangan dia, bank itulah bisa kita lihat posisi dia sebenarnya. Makanya kita minta konfirmasi bank," tutur Ridwan, Sabtu (16/4).
Sebelumnya, CIMB Niaga buka suara terkait kasus perampokan kepala HRD, BS (43). CIMB Niaga menyatakan menghormati proses hukum.
"CIMB Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mendukung proses hukum tersebut jika diperlukan," ujar Media Relation Executive Marketing, Brand & Customer Experience CIMB Niaga, Moh Hanifudin Mahfud, dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).
Aksi perampokan yang dilakukan BS terjadi pada Selasa (5/4). Saat melakukan aksinya, BS sempat meletuskan airsoft gun. Namun aksi itu digagalkan petugas satpam bank.
Pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara BS diketahui bukan staf biasa. Dia mengaku menjabat kepala HRD di sebuah bank swasta dengan gaji Rp 60 juta tiap bulan.
Polisi menyebut BS sebagai staf bank dengan penghasilan Rp 60 juta tiap bulan. Polisi menegaskan jabatan dari BS bukan pegawai biasa.
"Bukan staf biasa. Orang pejabat tinggi di HRD dan kelas banknya bank swasta," jelas Ridwan.
Kepada polisi, BS mengaku nekat merampok bank karena terlilit utang Rp 5 miliar. Polisi mengatakan BS memiliki utang miliaran sebagai modal bisnis yang sedang dia kembangkan.