Jakarta - KPK menetapkan Hakim Agung di Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, menjadi tersangka kasus suap. Ia menjadi satu dari 10 tersangka yang diumumkan KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung- Redi, PNS Mahkamah Agung- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:- Yosep Parera, Pengacara- Eko Suparno, Pengacara- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)