Nomor Hp Saya Disebar Orang di MiChat, Apakah Bisa Saya Pidanakan?

Jakarta -Kemudahan aplikasi di dunia digital memudahkan orang berkomunikasi dengan siapa saja. Tapi di sisi lain, juga membuka peluang kejahatan oleh orang tidak bertanggungjawab.
Hal itu menjadi pertanyaan detik's Advocate sebagai berikut:
Pagi detik's Advocate
Langsung saja ya detik. Nomor Hp didaftarkan oleh orang lain di aplikasi MiChat. Orang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan nomor hp itu dengan mengaku saya bisa BO. Alhasil, saya mendapat pertanyaan negatif dan saya menjadi terganggu.
Pertanyaannya apakah hal tersebut dapat kami pidanakan? pasal berapa dan bukti apa saja yang dapat kami kumpulkan untuk melaporkan hal tersebut?
Terima kasihVie-Jakarta
Pembaca detik's Advocate juga bisa mengirim pertanyaan serupa yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected]. Ditunggu ya...
JAWAB:
Terima kasih atas pertanyannya. Semoga masalah Vie segera dapat selesai. Berikut jawaban singkat kami:
Perbuatan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Pasal 32 UU ITE. Pasal itu mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum.
Ancaman hukuman diatur di Pasal 48 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bila Penyebaran Data Terkait Asusila
Sedangkan di Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dokumen yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman. Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Selain itu juga bisa dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi disebutkan bahwa:
Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sekedar diketahui, DPR sudah mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi pada Selasa (20/9) kemarin. Tapi karena belum diundangkan, maka UU tersebut belum berlaku.