KPAI Minta Siswa SD yang Perkosa Adik Kelas Direhabilitasi Utuh

1 October 2022 15:36 WIB
c8b19895-b86e-4596-9503-876f4f81eea2_169.jpg

Jakarta -Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, prihatin dengan kasus siswa SD di Nganjuk, Jawa Timur, yang memperkosa adik kelasnya. Rita pun meminta agar pelaku direhabilitasi utuh.

"Kita prihatin adanya pencabulan, dengan pelaku dan korban usia anak. Kalau ini tentu, anak pelaku juga anak korban usia di bawah 12 tahun dengan pertanggungjawaban hukum, pengembalian ke orang tua. Tapi prosesnya tidak sesederhana itu. Ketika pelaku ini menjadi seperti itu, harus ada rehabilitasi utuh, meski dikembalikan ke orang tua," kata Rita, saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

"Kepolisian, kemudian pekerja sosial, pendamping, harus lakukan agar anak ini pulih seperti sedia kala. Restorative justice, ini proses hukum untuk pelaku yang juga usia anak," katanya.


Rita mengatakan proses hukum terhadap pelaku harus mengutamakan restorative justice. Sebagai informasi, sistem peradilan anak memang mengutamakan restorative justice dalam penyelesaiannya. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012.

"Prinsipnya, peradilan anak adalah restorative justice. Resto, memulihkan anak ke kondisi semua dengan tetap mempertimbangkan kondisi korban anak. Ketika jadi pelaku, tidak tiba-tiba anak menjadi pelaku, karena ada kondisi lingkungan yang menyebabkan dia seperti itu," katanya.

Menurut Rita, restorative justice dilakukan dengan tujuan membuat pelaku anak pulih. Kondisi itu penting agar anak tidak melakukan kejahatan serupa ketika dia dewasa.

"Kalau logika kita, anak kan tidak tahu, karena pengasuhan tidak tepat dan seterusnya. Dengan restorative justice, pemulihan agar tidak menjadi pelaku di masa mendatang dengan proses-proses rehabilitasi," ucapnya.

Kemudian terhadap korban anak, Rita meminta agar kondisi korban harus dipulihkan. Menurutnya, perlu ada pemulihan trauma agar anak kembali beraktivitas seperti semula.

"Kalau terkait dengan anak korban, tentu harus lebih maksimal bagaimana kemudian trauma hilling, dan agar pulih fisik, psikis, mental dan bisa beraktifitas sedia kala, dan bisa kembali sekolah," ucapnya.

Minta Tingkatkan Pemblokiran Situs Porno

Ketua KPAI Susanto meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) meningkatkan pemblokiran situs-situs porno. Tindakan itu melihat dari pelaku pemerkosaan adik kelasnya yang kecanduan film porno.

"Kami sayangkan atas kejadian ini. Stop anak mengakses konten pornografi, sangat membahayakan tumbuh kembang mereka," kata Susanto dihubungi terpisah.

"Kami meminta Kominfo agar memaksimalkan blokir konten-konten pornografi agar tak rentan diakses oleh anak. Karena dampak negatifnya sangat serius," ucapnya.

Siswa SD Perkosa Adik Kelas

Diketahui, siswa kelas 5 SD di Nganjuk, Jawa Timur, mencabuli adik kelasnya yang masih kelas 1 SD. Pelaku melakukan aksi bejatnya ini karena dorongan teman imbas sering menonton film porno.

"Jadi pengakuan pelaku sering nonton video porno bersama temannya (seusia). Termasuk nonton video porno bersama kakak korban," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Jumat (30/9/2022).

Gusti menjelaskan perbuatan cabul itu dilakukan pelaku seorang diri. Ia mendapat dorongan hingga iming-iming teman yang sering menonton video porno. Ia diminta melakukan apa yang dilihatnya di film porno.

"Jadi karena sering nonton video porno dan diiming-imingi teman untuk berbuat cabul dari salah satu teman bermain," ungkap Gusti.

Pencabulan itu berawal saat korban sedang bermain bersama kakaknya dan satu temannya di sebuah lapangan Kecamatan Baron. Si kakak kemudian pergi meninggalkan mereka dan bermain dengan teman lainnya. Kemudian datang pelaku. Pelaku lalu 'mengusir' teman korban dengan cara menyuruhnya mengambil minum.

"Kejadian Selasa, 20 September 2022. Infonya, di salah satu lapangan di Kecamatan Baron. Waktunya sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kasat Reskrim Polres Nganjuk I Gusti Agung Ananta kepada detikJatim, Kamis (29/9/2022).

KPAI
rehabilitasi
korban pemerkosaan

Fenomena Terkini






Trending