4 Fakta Baru 6 Intel Asing Foto-foto Objek Vital di Kaltara

Jakarta - Enam orang diduga intel asing ditangkap oleh TNI AL di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Tiga di antara 6 orang itu adalah warga negara Indonesia (WNI).
Berikut fakta-fakta terbaru terkait 6 orang diduga intel asing yang foto-foto objek vital di Kaltara:
1. Imigrasi Usut Terkait Pelanggaran
Usai ditangkap, terduga intel asing itu telah diserahkan ke Imigrasi. Pihak imigrasi pun masih melakukan pemeriksaan terkait hal itu.
"Masih dalam pemeriksaan. Akan dikoordinasikan dulu dengan aparat kepolisian dan juga intelijen," ujar Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Erif mengatakan pihaknya akan lebih dulu mengecek pelanggaran yang dilakukan. Hal ini untuk mengetahui apakah terkait penyalahgunaan visa atau adanya kasus lain.
"Nanti dicek dulu pelanggarannya apa. Apakah hanya immigratior seperti penyalahgunaan visa atau ada juga indikasi lainnya," tuturnya.
Ia menyebut bila nantinya terbukti melakukan spionase maka akan dilakukan tindakan. Namun menurutnya bila terdapat dugaan lain, maka perlu adanya penyelesaian kasus terlebih dahulu.
"Kalau terbukti dia melalukan kegiatan spionase, akan diambil tindakan," kata Erif.
"Kalau terbukti ada dugaan lain, diselesaikan dulu kasusnya," sambungnya.
2. Temuan Imigrasi
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengungkap maksud keenam agen diduga intelijen asing yang ditangkap TNI AL di Kalimantan Utara masuk ke wilayah Indonesia. Keenamnya ternyata juga tidak tahu telah berfoto di objek vital Indonesia.
Keenam orang tersebut yakni terdiri dari 3 WNA bernama Bai Jidong, Ho Jin Kiat, dan Leo Simon dan 1 WNI bernama Yosafat Yusuf, dan 2 pengemudi WNI inisial EW dan TR.
Imigrasi Nunukan menyebut ketiga WNA tersebut diajak Yosafat Yusuf pada 20 Juli 2022 lalu untuk melihat geogafis Sebatik wilayah RI dan melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia.
"Dikarenakan ingin melihat kondisi geografis Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan, Yosafat bin Yusuf mengajak ketiga WNA tersebut untuk masuk wilayah Indonesia pada tanggal 20 Juli 2022 dengan melalui Pos Lintas Batas Internasional Tunon Taka," kata Imigrasi Nunukan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7).
Keempatnya lalu dijemput oleh kedua pengemudi WNI yang disewa oleh Yosafat. Setelah itu, keenamnya menetap di sebuah hotel di Kecamatan Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan ke Kecamatan Sebatik.
"Yosafat bin Yusuf dan ketiga WNA tersebut check-in terlebih dahulu pada Hotel yang berada di Kecamatan Nunukan dan kemudian mereka langsung menuju Kecamatan Sebatik untuk melihat lokasi terdekat dibangunnya jembatan penghubung antara Tawau dan Sebatik," ucap Imigrasi.
Imigrasi Nunukan menyampaikan keenamnya tidak mengetahui bahwa wilayah Sebatik merupakan objek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut. Karena itu lah, keenamnya lalu diamankan oleh Marinir dan diserahkan ke pihak imigrasi.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa salah satu lokasi tempat mereka berfoto adalah salah satu obyek vital yaitu pos perbatasan dan markas marinir yang ada di Sebatik wilayah Indonesia, Kabupaten Nunukan," ujar Imigrasi.
"Mereka juga mengakui bahwa tujuan kedatangan saat ini ke Sebatik, Kabupaten Nunukan adalah untuk melihat kondisi gegrafis lokasi terdekat jembatan yang akan dibangun dari Tawau menuju sebatik, Malaysia," lanjutnya.
3. Ditahan di Ruang Detensi
Saat ini, Imigrasi pun menahan keenamnya di ruang detensi. Mereka akan ditahan selama 30 hari.
"Saat ini ketiga orang asing ini berada pada ruang detensi imigrasi selama 30 hari ke depan atas dasar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Lebih lanjut, Imigrasi Nunukan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan keenam orang tersebut. Gelar perkara akan dilakukan Senin 25 Juli mendatang.
"Hari senin tanggal 25 Juli 2022 akan dilakukan gelar perkara bersama dengan APH terkait mengenai kasus Tindak Pidana Keimigrasian dugaan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
4. Ada yang Miliki Dokumen Identitas Ganda
Dari keenam orang yang ditangkap tersebut terdiri atas tiga orang warga negara Indonesia dan tiga orang warga negara asing (WNA).
Ketiga WNI yang ditangkap tersebut bernama Elwin (23), Thomas Randi Rau (40), dan Yosafat bin Yusuf (40). Sedangkan tiga WNA bernama Leo bin Simon (40), Ho Jin Kiat (40), dan Bai Jidong (45).
Yosafat bin Yusuf memiliki dokumen identitas ganda, yaitu dari Indonesia dan Malaysia. Dia memiliki paspor RI yang dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Non-TPI Palopo dan KTP Provinsi Kalimantan Utara yang diterbitkan di Tarakan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022), mengatakan Yosafat juga memiliki Kad Pengenal Malaysia yang beralamat di Sabah. Pihak Imigrasi masih menunggu konfirmasi keaslian dokumen dari Konsulat Jenderal Malaysia yang ada di Kota Pontianak.